2 Hingga 15 Februari, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026

Operasi Keselamatan Jaya 2026.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang akan digelar pada 2-15 Februari 2026. Dalam operasi tersebut terdapat 9 poin pelanggaran yang menjadi fokus utama.
Dilansir dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro tertulis target Operasi Keselamatan Jaya 2026.
- Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).
- Pengendara ranmor yang masih dibawah. umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).
- Pengendara ranmor yang melebihi batas. kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ).
- Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).
- Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).
- Pengendara ranmor yang tidak
menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL. 280 UULLAJ).
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).
- Knalpot brong/bising (PSL.285 AYAT 1 UULAJ).
“Sobat Lantas, keselamatan di jalan raya bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tapi tentang saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” tulis akun @tmcpoldametro, Minggu, 1 Februari 2026.
“Keselamatan bukan sekedar aturan, tapi kebutuhan, bantu #JagaJakarta agar lebih aman dan tertib,” sambung tulisan tersebut. (Bembo)



