HUKUM & KRIMINAL

2 Hingga 15 Februari, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026

Operasi Keselamatan Jaya 2026.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang akan digelar pada 2-15 Februari 2026. Dalam operasi tersebut terdapat 9 poin pelanggaran yang menjadi fokus utama.

Dilansir dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro tertulis target Operasi Keselamatan Jaya 2026.

  1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).
  2. Pengendara ranmor yang masih dibawah. umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).
  3. Pengendara ranmor yang melebihi batas. kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ).
  4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).
  5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).
  6. Pengendara ranmor yang tidak

menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).

  1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL. 280 UULLAJ).
  2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).
  3. Knalpot brong/bising (PSL.285 AYAT 1 UULAJ).

“Sobat Lantas, keselamatan di jalan raya bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tapi tentang saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” tulis akun @tmcpoldametro, Minggu, 1 Februari 2026.

“Keselamatan bukan sekedar aturan, tapi kebutuhan, bantu #JagaJakarta agar lebih aman dan tertib,” sambung tulisan tersebut. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *