EKONOMI & BISNIS HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Gelar Rakorda Satgas Pangan Jelang HBKN, Tegaskan Pengawasan Harga dan Mutu Komoditas

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan dinas terkait menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis, 5 Februari 2026. Pelaksanaan Rakorda ini untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan serta lonjakan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Rakorda dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu selaku Kasatgas Pangan. Turut mendampingi
perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Ir. Budi Waryanto, Pimpinan Bulog wilayah DKI Jakarta–Banten Taufan Akib, serta Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah H. Tobing. Turut hadir dalam Rakorda perwakilan dari dinas pangan, perdagangan, pertanian, DPMPTSP dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta jajaran Satreskrim Polres jajaran dan personel Satgas Pangan.

Dalam Rakorda ini, Satgas Pangan menegaskan lagi pengawasan terhadap komoditas strategis yang diatur dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Prioritas pengawasan komoditas dimaksud di antaranya adalah beras SPHP, beras medium dan premium. Termasuk juga Minyak Goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.

Selain harga, disoroti juga oleh Satgas Pangan perihal keamanan dan mutu pangan. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, hingga aflatoksin pada bahan pangan.

Sementara indikator pelanggarannya mencakup kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, dan penggunaan bahan berbahaya yang dilarang. Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif dengan prinsip ultimum remedium.

“Satgas Pangan bekerja untuk menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kasatgas Pangan, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Meski begitu, dalam penegasannya ini dia juga mengingatkan kepada seluruh personel agar santun dan beretika selalu dalam tugas.

“Pelaksanaan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak menyakiti hati masyarakat. Selalu kedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, pelaksanaan Rakorda yang dipimpin Kombes Pol Edy Suranta Sitepu ini digelar dengan sandaran sejumlah regulasi sebagai rujukan. Di antaranya adalah Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET beras SPHP, kemudian Keputusan Kepala Badan Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET beras, lalu Peraturan Badan Pangan Nasional dan juga Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga dan distribusi pangan.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya berharap, dengan sinergitas lintas instansi melalui Rakorda ini stabilitas harga, ketersediaan, dan keamanan pangan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya bisa tetap terjaga menjelang HBKN. Sekaligus juga untuk mencegah dan meminimalisir praktik pelanggaran yang pastinya bakal merugikan masyarakat. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *