
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdul Razak.
progresifjaya.co.id, LEBAK – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdul Razak, menaati aturan dari pimpinan. Pasalnya, pemberlakuan penyesuaian jam kerja saat bulan puasa Ramadhan bagi Aparat Sipil Negara(ASN) yang diserukan Pemkab Lebak, benar benar ditaatinya.
Pada penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkab Lebak yang mengharuskan semua pegawai masuk kerja pada pukul 06.30 pagi itu tidak menjadi persoalan bagi Abdul Razak. Karena kata dia, apapun perintah pimpinan pasti berujung kepada kemaslahatan warga Lebak di bidang pelayanan.
“Kami masuk kerja jam 06.30 pagi, sesuai perintah pimpinan. Saya rasa tidak ada masalah, karena arahan dari pimpinan itu pasti bakal berdampak pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Abdul Razak, Kamis (19/02/2026).
Penyesuaian jam kerja itu, kata dia, sesuai arahan Bupati Lebak guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama bulan puasa Ramadhan 1447 Hijriah.
Terpisah, Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak, dr Anik Sakinah membenarkan jika Bupati Lebak mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan puasa Ramadhan. Dimana penyesuaian itu jam kerja ASN dilakukan lebih awal sekitar pukul 06.30 pagi dan istirahat sekitar 12.00 siang serta pulang kerja jam 14.00.
Penyesuaian jam kerja itu kata dr Anik berdasarkan peraturan presiden RI nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta berdasarkan arahan Bupati Lebak terkait penyesuaian jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah, serta dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penyesuaian ini tetap memperhatikan prinsip efektifitas dan produktifitas kerja pegawai melalui penerapan pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel,” kata dr Anik. (R. Rencong)



