BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Sidang Penyelundupan Sabu 2 Ton: Keroco Sekelas ABK Dituntut Hukuman Mati Minta Bebas

ABK Sea Dragon asal WNI, Fandi Ramadhan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Mulanya publik memberi apresiasi kepada aparat keamanan terutama Polri cq Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil membongkar sindikat narkoba dengan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton dari Thailand. Namun belakangan diketahui yang dijadikan tersangka hanya para anak buah kapal (ABK) yang notabene adalah pekerja, bukan pemilik kapal atau bos barang haram tersebut. Anehnya, para ‘keroco’ sekelas ABK itu dituntut hukuman mati oleh jaksa saat perkara penyelundupan narkoba tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Padahal para terdakwa menyatakan mereka dijebak oleh pemilik kapal yang hingga kini masih menjadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Persidangan itu sendiri dimulai sejak 23 Oktober 2025. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi Ramadhan (26) bersama ABK WNI lainnya dan ABK Thailand. Sementara, pengendali penyelundupan narkoba itu, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang diduga orang yang menyuruh membawa 2 ton narkoba masih DPO.

Menurut jaksa, Fandi mengetahui muatan kapal itu narkoba seberat 2 ton dimana dia bekerja sebagai ABK. Oleh karenanya jaksa meyakini bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pada 5 Februari 2026 jaksa menuntut terdakwa Fandi dihukum mati.

Kasus ini kemudian viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Dia menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba. “Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis, seperti dilihat dari video viral di media sosial.

Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Orang tua Fandi menceritakan bahwa anaknya baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 lalu. Dia bilang Fandi sempat bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya masih kurang. Sebab kondisi keluarganya yang hidup pas-pasan membuat Fandi pun ingin mencoba pekerjaan di kapal asing. Kemudian dia mendapat tawaran kerja di kapal Thailand.

Sulaiman menuturkan Fandi berkomunikasi dengan agen dan disuruh untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Fandi juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir yang juga ikut ditangkap dan menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Seingat Sulaiman, anaknya berangkat dari rumah pada Mei 2025 dengan menaiki pesawat menuju Thailand. Selain Fandi, ada beberapa orang lainnya yang juga berangkat bersamanya. Namun, ia tidak mengetahuinya secara pasti. Biaya akomodasi anaknya menuju Thailand ditanggung pemberi kerja, sehingga Fandi tidak perlu lagi mengeluarkan uang. “Ditanggung semua,” kata Sulaiman yang bermukim di Lingkungan 8 Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan.

Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Saat itu, anaknya bercerita belum mulai bekerja di kapal dan tinggal di hotel selama sekitar 10 hari. Namun belakangan, kapten menyampaikan mereka akan membawa kapal tanker pengangkut minyak. Fandi bersama sejumlah orang lainnya pun menuju ke kapal tanker dengan naik speedboat.

Di tengah laut itu, tutur Sulaiman, Fandi sempat melihat ada bongkar muat barang menuju kapal tanker yang akan dibawa mereka. Sulaiman mengaku anaknya tidak mengetahui pasti barang yang diangkut itu. Namun, setelah bongkar muat selesai, Fandi sempat meminta kapten kapal untuk memastikan isi muatan barang yang diangkut karena takut ada barang berbahaya. Fandi tak puas dengan jawaban kaptennya dan masih ada kecurigaan di hatinya. “Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini,” jelas Sulaiman.

Kapal tersebut pun berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut. Sulaiman meyakini anaknya tidak terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan juga tidak mengetahui kapal yang membawanya itu mengangkut narkoba.

Ancaman tersebut membuat keluarga Fandi berkomunikasi dengan pengacara kondang Hotman Paris. Ibunda Fandi yang bernama Nirwana memohon anaknya dibebaskan. Dia meyakini putranya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya mohon dengan bapak presiden, Bapak Prabowo, tolong bantu saya, kami orang susah, ke mana lagi saya minta tolong, kepada ibu hakim, saya mohon anak saya tidak bersalah, tidak mengetahui itu barang,” kata Nirwana saat bertemu Hotman Paris di Jakarta, akhir pekan lalu.

Tuntutan pidana mati kepada Fandi menuai respons di publik yang kebanyakan mempertanyakan hal itu. Kejaksaan Agung melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Diah Yuliastuti menjelaskan Fandi bersama sejumlah terdakwa lain telah mengetahui dari awal bakal direkrut oleh perusahaan jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK di kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton.

Menurut Diah, Fandi sudah menerima transfer tahap awal dari Hotman Simanung sebesar Rp8,2 juta. Fandi dkk juga disebut telah mengetahui rencana Kapal Sea Dragon akan mengangkut kardus berisi sabu di tengah perjalanan.

“Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker yang seharusnya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa nanti di sana, di jalan akan mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton,” terang Diah dikutip CNNIndonesia.com pada Jumat (20/2).

Namun, tim penasihat hukum Fandi menyebut fakta tersebut tidak terungkap dalam persidangan yang hingga agenda tuntutan meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman mati. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Batubara menjelaskan bahwa sejak awal Fandi hanya mengetahui kapal akan mengangkut minyak. Dalam perjalanan, terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal lain di tengah laut.

Menurutnya, saat pemindahan berlangsung, Fandi sempat menanyakan isi muatan kepada perwira kapal (chief officer) dan kapten. Keduanya disebut menyampaikan bahwa kardus tersebut berisi emas dan uang.

“Kalau itu kalau dikatakan dia sadar dari awal ya kan, itu tak mungkin. Kenapa saya bilang tidak mungkin? Karena perpindahan kapal saja dia sudah bertanya,” kata Bakhtiar di Pengadilan Negeri seperti dikutip BatamNow.com, Senin (23/02).

Ia menambahkan, Fandi tak puas dengan jawaban itu dan merasa khawatir hingga mengusulkan agar muatan tersebut dibuka untuk memastikan isinya. Namun kapten kapal disebut menolak. “Iya, tak puas dia. Besok paginya ditanya lagi sama kapten. ‘Sebenarnya itu apa? Nanti bom, bahaya kita’ katanya. Udah tenang aja. Tenang aja, itu emas dan uang,” kata Bakhtiar menirukan percakapan Fandi dengan kapten kapal.

Penasihat hukum Fandi itu juga menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui muatan tersebut adalah narkotika setelah kapal ditangkap aparat dan dibawa ke Tanjung Uncang, Batam, lalu dilakukan penggeledahan. “Di situlah mereka baru tahu, kalau barang itu setelah digeledah, ternyata, apa namanya, narkotika kan itu,” terang Bakhtiar.

Selama persidangan yang telah berjalan, lanjutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Fandi mengetahui muatan narkotika tersebut sejak awal. “Tak ada. Tak ada terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Mengenai uang Rp 8,2 juta yang oleh pihak Kejaksaan disebut ditransfer ke rekening Fandi, Bachtiar menjelaskan dana tersebut bukan bayaran untuk mengangkut narkotika, melainkan panjar gaji yang disepakati dengan pihak perusahaan tempatnya melamar menjadi ABK mengurusi mesin.

Menurut Bachtiar, sebelumnya telah disepakati gaji Fandi sekitar USD 2.000 per bulan. Uang Rp 8 juta tersebut disebut sebagai pinjaman awal karena para awak perlu meninggalkan biaya untuk keluarga. “Karena mereka ini kan punya keluarga juga, jadi ada yang harus ditinggalkan sama keluarga. Jadi tak ada hubungan yang Rp 8 juta ini dengan pekerjaan, apa namanya, mengangkut barang haram itu, tak ada,” tegasnya.

Sementara dalam pledoinya kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Fandi Ramadhan tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa dan harus dibebaskan dari dakwaan. Menurutnya, tidak ada mensrea (niat jahat) terdakwa Fandi dalam kasus itu. “Tidak ada mensrea dari terdakwa Fandi Ramadhan untuk membawa atau menyimpan narkoba tersebut. Terdakwa hanya bekerja menjadi ABK,” jelas penasihat hukum Fandi yang terdiri dari Ridwan, Salman Sirait dan Bachtiar Batubara.

Diungkapkan, keberadaan fisik Fandi di atas kapal yang memuat narkotika itu tidak serta merta menjadi unsur kesengajaan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana. Apalagi, Fandi tidak mengetahui dan tak memiliki otoritas atas muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.

Untuk itu, penasihat hukum meminta majelis hakim PN Batam untuk menerima nota pembelaan tersebut. “Primer, menerima nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan untum seluruhnya, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar pembela terdakwa membacakan pledoinya.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *