HUKUM & KRIMINAL

Penyidikan Dugaan Kasus Manipulasi IPO, OJK dan Bareskrim Polri Geledah Kantor Sekuritas PT MASI

OJK dan Bareskrim Polri geledah kantor sekuritas PT T MASI di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kantor sekuritas PT MASI di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kena geledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan ini jadi bagian dari penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dan dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona dalam pernyataan resminya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” kata Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta.

Dikatakannya, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, juga menyeret korporasi PT MASI. Dari hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara ini mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.

OJK sendiri sudah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka sudah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P-21.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.

Terkait barang bukti, Daniel juga menyebut sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan dipilah lebih lanjut di kantor penyidik.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya lagi.

OJK bersama Bareskrim Polri juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *