Tim Advokat Kecewa, Majelis Hakim Desak Saksi Pelapor Kembalikan Uang Korban: Terdakwa Divonis 2,6 Tahun Penjara

Ketika majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa. (Foto: Ari)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – “Kami sebagai tim advokat dari terdakwa merasa sangat kecewa atas vonis majelis hakim tersebut. Pasalnya, majelis hakim selama fakta persidangan terlihat sangat semangat mencecar saksi pelapor/korban Michael agar mengembalikan dana investasi korban Felix Fidi Slamet dan Steven Santoso”.
Hal itu diungkapkan oleh tim advokat terdakwa Stella Catherine yakni, Arif Widodo, SH dan Abdul Azis, SH Kantor Hukum “A & R Lawfirm” di luar persidangan ketika ditemui oleh sejumlah wartawan, Kamis (5/3-2026).
Ditambahkannya, sekalipun Slamat Santoso sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukun kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, dimana menurutnya terbukti melanggar sebagaimana didalam dakwaan dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim, lanjutnya, dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seharusnya mempertimbangkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa bersama Tim advokat musyawarah untuk menanggapi atas putusan majelis hakim. (Foto: Ari)
Sebagaimana diketahui, tegasnya, terdakwa sepertinya diberikan harapan – harapan “palsu”, dimana kerugian kedua saksi korban lainnya (Felix Fidi Slamet dan Steven Santoso) hanya berhubungan dengan saksi korban/pelapor terkait investasi dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa.
“Faktanya klien kami pun tidak kenal kepada kedua saksi korban, yang perlu seharusnya untuk diingat adalah, bahwa semua uang untuk dana investasi tersebut bukan dikuasai atau dimiliki klien, namun sudah diserahkan kepada pihak ketiga yakni, ‘Tety’ yang uniknya, bahwa saksi korban/pelapor pun mengetahui hal tersebut,” jelas tim advokat terdakwa.
Oleh karenanya, sebagai tim advokat yang berjuang mencari keadilan untuk terdakwa yang dapat disebut telah “dizolimi”, maka akan megajukan upaya hukum banding.
Sebagaimana diketahui, terdakwa atas nama Stella Catherine menurut majelis hakim pimpinan Sontan Merauke Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakaeta Utara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU, dan menjatuhkan 30 bulan penjara. (ARI)



