BERITA UTAMA MEGAPOLITAN

Uang Pemprov DKI yang Mengendap di Bank Triliunan Rupiah, Bisa Buat Bayar Tanah Dulmuti di Rawabuaya

Tanah yang telah dikuasai Pemprov DKI Jakarta, kini jadi tumpukan sampah

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut banyak uang di berbagai provinsi mengendap di bank dengan jumlah triliunan rupiah.

Pernyataan Purbaya tersebut diakui oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, bahkan Pramono mengatakan apa yang dikatakan Purbaya itu seribu persen benar.

Menanggapi besarnya uang Pemprov DKI Jakarta yang mengendap di bank itu, ahli waris almarhum Dulmuti yang saat ini tengah berjuang mendapatkan hak-hak mereka atas lahan yang telah dikuasai oleh Pemprov tersebut, menyatakan harusnya uang sebanyak itu bisa buat membayar tanah peninggalan orang tua mereka.

Tanah keluarga Dulmuti yang telah dikuasai Pemprov DKI itu juga menjadi tempat penyimpanan gerobak sampah

Menurut ahli waris, jika saja Gubernur DKI berniat membayar tanah yang berlokasi di Jalan Raya Bojong Indah itu, dananya hanya secuil dari jumlah uang milik Pemprov DKI yang ada di bank.

“Tanah kami tidak sampai 4000 meter persegi. Jadi kalau Pemprov niat membayar, paling hanya secuil dari anggaran yang mengendap di bank tersebut, ” ujar ahli waris kepada wartawan.

Ahli waris menyesalkan, jika terkesan Pemprov DKI menganggap tanah milik almarhum Dulmuti itu, sebagai tanah tak bertuan.

“Pemprov jangan berpikir bahwa tanah milik kami itu, sebagai tanah tak bertuan. Kami masih memegang bukti girik dan PBB, jadi tanah itu pemiliknya adalah keluarga almarhum Dulmuti, ” kata sejumlah ahli waris dan keluarga Dulmuti saat berada di lokasi tanah di Kelurahan Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng tersebut beberapa hari lalu.

Ahli waris keluarga Dulmuti saat berada di lokasi tanah di Kelurahan Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat

Hingga saat ini pihak Pemprov DKI belum memberikan tanggapan terkait pernyataan ahli waris Dulmuti itu.

Menurut keterangan yang didapatkan di lapangan, tanah itu telah dikuasai Pemprov DKI sejak 8 tahun lalu. Tanah itu rencananya akan dibangun rumah susun. Namun hingga saat ini, tanah itu tampak masih kosong dan hanya terdapat tumpukan sampah dan menjadi tempat penyimpanan gerobak sampah.

Adapun luas tanah keseluruhan yang dikuasai oleh Pemprov tersebut seluas 18 hektare, termasuk tanah Dulmuti seluas lebih kurang 3700 meter persegi. Lokasi tanah milik Dulmuti tersebut, berada paling depan yang merupakan pintu keluar masuk. Jika tanah yang di klaim keluarga almarhum Dulmuti itu tidak diambil Pemprov, maka mereka tidak memiliki pintu sebagai akses keluar masuk, karena tanah Dulmuti berada di pinggir jalan Raya Bojong Indah. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *