Bapera Bantah Fahd El Fouz A Rafiq Terlibat Insiden Pengeroyokan Brutal di Dalam Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), Henry Indraguna.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kabar insiden pengeroyokan brutal oleh Fahd El Fouz A Rafiq dan puluhan berandalan terhadap Faisal Amsco, warga Kota Langsa yang tengah menghadiri acara konfrontir di lantai 2 Ruang Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (RPK PPA) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, pada Rabu, 26 Maret 2026 mendapat bantahan keras dari Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), Henry Indraguna.
Dia mengatakan, informasi yang beredar di ruang publik dengan menyeret Ketua Umun Bapera, Fahd El Fouz A Rafiq tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Dalam peristiwa yang dimaksud tidak terjadi pengeroyokan, tidak terjadi penganiayaan, dan tidak ada keterlibatan Ketua Umum kami, Fahd El Fouz A Rafiq dalam bentuk apa pun,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Dirinya juga mengaku tidak tahu asal mula pihak yang memantik keributan di area Polda Metro Jaya. Yang jelas, sambungnya, pihak-pihak yang disebutnya sebagai ‘preman bayaran’ itu sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan Bapera maupun Fahd A Rafiq.
“Untuk diketahui agar lebih jelas, keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah atau dibawa oleh Fahd El Fouz A Rafiq. Diduga mereka berada di sana terkait persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda,” jelas Henry.
Selanjutnya, dalam klarifikasi ini dirinya juga membantah informasi yang menyebut Ranny istri dari Fahd memiliki ajudan dari TNI aktif seperti yang diberitakan sejumlah pihak. Malah berdasarkan pengakuan dari Fahd dan Ranny, pada kejadian memalukan tersebut justru mereka yang mendapat perlakuan tidak patut berupa penghinaan, pelecehan verbal dari oknum tertentu di lokasi.
Karena itu, lanjut Henry, terhadap penyebaran informasi yang tidak benar tersebut, pihaknya meminta semua pihak, termasuk termasuk akun digital maupun individu, agar segera melakukan klarifikasi secara terbuka.
Bilanana penyebaran informasi tersebut tak juga dihentikan, tidak menutup kemungkinan Bapera akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan,” tegasnya lagi. (Bembo)



