
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) dalam sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 5 Nopember 2025.
Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar Husen, SH., dan Dior, SH., yang menuntutnya 11 tahun penjara.
Dalan pertimbangan putusan majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan menyebutkan bahwa terdakwa Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 15 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Terdakwa memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan korban melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dilakukan lebih dari satu kali, dan terhadap korban yang tidak berdaya,” ujar hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda: Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dihukum membayar Restitusi kepada korban: total Rp137 juta, dengan rincian
Korban FH: Rp79 juta
Korban MK: Rp49 juta
Korban FPA: Rp8,6 juta
Restitusi tersebut dibebankan kepada terdakwa sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus yang Mengguncang Dunia Medis

Perkara ini mencuat sebagai salah satu kasus kekerasan seksual paling disorot di Jawa Barat, karena melibatkan seorang tenaga medis yang semestinya memberi perlindungan bagi pasien.
Jaksa Penuntut Umum Husin dan Cristian Dior menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyampaikan bahwa aksi terdakwa dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Pertimbangan Hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dengan tiga orang korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa:
Perbuatannya meresahkan masyarakat, merusak citra dokter, melukai psikologis dan masa depan korban, penyalahgunaan kepercayaan sebagai tenaga medis.
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, melakukan perdamaian dengan salah satu korban dan memberikan kompensasi Rp200 juta.
Usai hakim membacakan vonis, diberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan pengacaranya dan akhirnya saat ditanya hakim atas vonis tersebut terdakwa menyebut pikir pikir, begitu juga jaksa mengatakan hal yang sama. (Yon)



