Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI Sekaligus Tindak Penyalahgunaan 4,5 Ton Solar Subsidi

progresifjaya.co.id, KUANTAN SINGINGI – Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis, 23 April 2026.
Dalam kegiatan yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik tersebut, disampaikan hasil penindakan Polda Riau terhadap aktivitas tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026.
Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam pernyataannya menjelaskan, selain pelanggaran hukum, aktivitas PETI juga ternilai sebagai ancaman serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing. Kami mengedepankan edukasi untuk pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” jelasnya.
Dikatakannya juga, Polda Riau tak sedikit pun membuka ruang untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, juga langkah-langkah untuk pemulihan lingkungan.
“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” jelasnya lagi.
Menurut Brigjen Pol Hengki, penyelesaian persoalan PETI tak cuma bisa dibebankan kepada aparat kepolisian saja. Harus ada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat secara terpadu. Terlebih aktivitas PETI sudah menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai.
Selain kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, peran lembaga adat juga oleh Wakapolda Hengki dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Sehingga perlu pendekatan adat dan diharapkan bisa memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” kata Wakapolda Hengki.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers penindakan aktivitas PETI di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Di momentum yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan juga turut mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan pihaknya sebanyak 29 kasus PETI berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.
Selain itu, juga dilakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI. Jadi bisa sekaligus memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.
Masih terkait dengan aktivitas PETI, Polda Riau juga menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, sekitar 4,5 ton solar subsidi berhasil diamankan berikut dengan dua orang tersangka.
Langkah ini dilakukan guna menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby dalam pernyataannya mengaku saat mendukung langkah tegas yang dilakukan Polda Riau. Dia juga mengatakan penanganan PETI mesti dilakukan secara menyeluruh, bukan cuma dari penindakan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” kata Suhardiman Amby.
Dia juga menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku PETI.
“Tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” demikian pernyataan Suhardiman.
Penulis/Editor: Bembo



