HUKUM & KRIMINAL

Dirregident Brigjen Pol Wibowo: “Tak Usah Bawa BPKB Buat Perpanjang STNK Tahunan”

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tak usah bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Karena selama pemilik kendaraan belum ganti, BPKB masih tetap berlaku. Jadi tidak perlu dibawa.

Pointer ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo Sabtu, (22/11) sebagaimana disitat dari Antara.

Dikatakannya, pointer yang disampaikannya itu mengacu pada
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Masa berlaku BPKB itu satu kali untuk setiap kepemilikan. Jadi ga usah repot-repot untuk membawanya selama belum berganti kepemilikan,” jelasnya.

Untuk pengesahan STNK tahunan, Brigjen Pol Wibowo melanjutkan, masyarakat bisa melakukannya dengan pilihan dua opsi. Pertama adalah secara manual dengan menyambangi kantor Samsat. Kedua melalui opsi digital dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Online Signal keluaran Korlantas Polri. Tapi kembali, lanjutnya mengingatkan, tidak usah bawa BPKB untuk prosesnya.

“Cukup membawa KTP dan surat kuasa saja bila diwakilkan, serta STNK asli,” dia berujar.

Sementara mengenai layanan digital Signal, sambungnya lagi, Korlantas Polri memang sengaja membuatnya sebagai bentuk inovasi mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK tahunan sampai tahun keempat tanpa harus capek-capek untuk datang ke kantor Samsat.

Tapi saat memasuki tahun kelima, proses perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Nah di tahap ini barulah masyarakat harus bawa BPKB bersama KTP asli, surat kuasa bila diwakilkan dan STNK untuk proses. Kendaraan juga harus kembali dicek fisiknya.

“BPKB dan cek fisik itu buat memastikan kesesuaian identitas kendaraan, baik nomor rangka maupun nomor mesin dengan dokumen yang dimiliki. Ini mesti dilakukan guna menjaga keabsahan data sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” katanya sembari berharap masyarakat bisa lebih memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK dan juga memanfaatkan layanan digital Signal untuk kemudahan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *