Larang Sementara Dump Truck Penghasil Tambang Beraktivitas di Liburan Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 10 Pospam

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 posko pengamanan (Pospam) di wilayah rawan perlintasan dump truck penghasil tambang selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ke 10 Pospam ini akan melakukan pengawasan penuh mulai dari 25 Desember 2025 hingga 2 Januari mendatang.
Pendirian 10 Pospam ini bersandar pada keputusan bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Keputusan bersama ini juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang di masa liburan Nataru.
Berikut adalah 10 Pospam yang didirikan di wilayah rawan perlintasan dump truck penghasil tambang!
- Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas
- Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat
- Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis
- Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma
- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat, 26 Desember 2025 mengatakan, pendirian 10 Pospam ini memang bertujuan untuk melarang sementara aktivitas dump truck pengangkut hasil tambang di jalan raya. Pelarangan tersebut menjadi upaya antisipasi
kepadatan arus karena meningkatnya volume kendaraan selama masa liburan Nataru.
“Seperti kita ketahui bersama, kapasitas ruas jalan yang tersedia tetap sama dan terbatas. Sedangkan volume kendaraan di jalan raya meningkat selama liburan Nataru,” kata Kapolres Raden Muhammad Jauhari.
“Dan jelas ini berpotensi bikin arus lalu lintas jadi padat dan sesak. Masyarakat juga yang pada akhirnya nanti merasa jadi kurang nyaman dan kurang aman untuk berakvitas akibat hal tersebut. Makanya kita dirikan 10 Pospam untuk mencegah dan mengantisipasi agar tidak sampai terjadi,” imbuhnya.
Terhadap pelarangan sementara ini, Kapolres Raden Muhammad Jauhari berharap perusahaan penyedia angkutan tambang bisa kooperatif memahami dan mengikuti. Pasalnya tujuan pelarangan sementara ini adalah untuk kepentingan bersama.
Meski dump truck pengangkut hasil tambang kena larangan beraktivitas sementara, aturan tersebut tak berlaku untuk jenis angkutan barang lainnya seperti pengangkut BBM/BBG, pengangkut uang, hewan, pakan ternak, pupuk, kebutuham pokok, dan buat penanganan bencana alam. Tapi persyaratannya wajib punya kelengkapan surat muatan yang sah. Jika tidak punya ya sori, yo’re kicked out of the field, bro.
“Demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta kelancaran arus lalu lintas, mohon kiranya seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck bisa mematuhi aturan ini, ya. Kan, kita cees,” kata Kapolres Raden Muhammad Jauhari lagi sembari berseloroh. (Bembo)



