HUKUM & KRIMINAL

Dua Tersangka Clandestine Laboratory Pil Jin di Semarang Sudah Diamankan, Salah Satunya Anggota Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pembongkaran clandestine laboratory atau pabrik gelap pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen atau Pil Jin di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang, Jawa Tengah, ternyata melibatkan satu oknum anggota Polri yakni Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu. Ada dua tersangka yang sudah ditangkap – sebelumnya dinarasikan tiga tersangka.

Penjelasan positif ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

“Yang diamankan dua orang. DPO ada delapan orang dan masih diburu,” kata Kombes Bhudi kepada awak media, Selasa, 14 April 2026.

Dirinya juga membenarkan salah satu dari dua tersangka yang diamankan adalah anggota Polri. Namun untuk info lebih jelasnya dia mengatakan masih dalam proses pendalaman.

“Untuk oknum masih didalami keterlibatannya,” ucapnya lagi.

Seperti sudah dinarasikan sebelumnya, ikhwal perkara ini bermula dari pergerakan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap seorang pria yang ternyata anggota Polri yakni Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu. di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 10 April 2026. Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu ternyata berperan sebagai kurir di kawasan tersebut. Dari tangannya disita barang bukti 120 ribu butir Zenith atau Pil Jin.

“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu mengaku bekerja sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota,” jelas Kombes Pol Bhudi.

Usai penangkapan Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu, pengembangan berlanjut ke lokasi kedua, yakni di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Semarang. Di sini, satu lagi tersangka D yang merupakan residivis kasus narkoba kena cokok berikut barang bukti ponsel dan 2 kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan tersangka D, pengembangan selanjutnya menyasar ke sebuah bangunan gudang di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang. Di lokasi ini, berhasil didapat prekusor total 1.855 kilogram dengan rincian, 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta peralatan untuk mencetak Pil Zenith atau Pil Jin.

Pil Zenith atau Pil Jin sendiri sebenarnya adalah obat relaksan otot. Namun sering disalah gunakan karena efek yang ditimbulkan.

Saat ini, kedua tersangka sudah dikerangkeng dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *