Polres Asahan Tangani Perkara Langsung Sidik Tanpa Lidik, Terlapor Geram Buat LP Online ke Propam Berharap Keadilan

Laporan pengaduan masyarakat (dumas) Parluhutan Samosir secara online kepada Propam menunggu segera ditindaklanjuti untuk dibenahi.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satu kejadian aneh terkesan lucu-lucuan tentang hukum terjadi di Kabupaten Asahan. Persisnya terjadi di Dusun VII Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Arga Panca. Satu laporan polisi (LP) yang dibuat pelapor atas nama Merry Sibarani masuk ke Polres Asahan dengan terlapor Parluhutan Samosir. Dugaannya adalah pemalsuan surat tanah.
Laporan polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/234/III/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Maret 2026. Tak sampai sebulan kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/116/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 8 April 2026 tiba-tiba terbit. Bersamaan dengan itu juga keluar Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp. Gas Sidik/502/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 8 April 2026.
Terhadap perihal ini, terlapor Parluhutan Samosir kepada penulis mengaku sangat menghargai proses hukum yang berjalan. Cuma, katanya, jika proses tersebut dijalankan dengan benar berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
“Dalam ketentuan KUHAP 2025, jelas diatur bahwa proses pertama yang harus dilakukan penyidik adalah melakukan penyelidikan atau lidik. Fase ini untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan perkara yang dilaporkan bisa atau tidak ditingkatkan ke penyidikan atau sidik,” jelas Parluhutan Samosir, Selasa, 21 April 2026.
“Nah dalam konteks perkara saya sebagai terlapor, ketentuan KUHAP 2025 itu sudah dilanggar. LP masuk malah langsung naik sidik tanpa perlu lidik lagi semisal upaya klarifikasi atau konfrontir,” sambungnya.
Sementara terkait dengan tuduhan pemalsuan surat tanah sebagaimana termaktub dalam laporan polisi, Parluhutan pun mengaku kebingungan untuk mencerna. Pasalnya berdasarkan putusan perdata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, semua bukti dan saksi yang diajukan oleh penggugat yang juga keluarga pelapor sudah ditolak. Hakim beralasan, dalil gugatan penggugat tidak bisa terbukti karena tak didukung oleh bukti surat sah dan cukup.
“Kita pakai akal sehat saja, kalau hakim sudah menolak bukti yang diajukan, kenapa Reskrim Polres Asahan malah menaikkan LP Merry Sibarani ke penyidikan. Dasar hukumnya apa? Sementara proses penyelidikan saja butuh minimal dua alat bukti sah untuk menaikkan proses ke penyidikan,” terang Parluhutan geram.
Dikatakannya juga, inkrah putusan PN Kisaran itu sebenarnya adalah perkara yang sama dengan perkara yang disidik oleh Reskrim Polres Asahan. Cuma bedanya di PN Kisaran perkara tersebut bersifat perdata, di Reskrim Polres Asahan bersifat pidana. Juga hanya beda nama antara penggugat dan pelapor, tapi masih satu darah.
Terhadap proses penanganan hukum yang mencong ini, Parluhutan pun mengaku sudah membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) secara online ke melalui situs yanduan.propam.polri.go.id. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 260417000056 dan dengan kode pengaduan 5617MUXK tertanggal 17 April 2026.
Dia berharap, melalui dumas yang dibuat tersebut Propam Polda Sumatera Utara bisa segera turun tangan untuk menyelidiki secara internal personel ‘aneh’ yang bertugas di Unit Reskrim Polres Asahan. Termasuk juga para pimpinannya.
“Semoga segera dibenahi kebengkokan internal Reskrim Polres Asahan yang menangani LP naik sidik tanpa lidik lagi. Secara perdata perkara tersebut sudah diputuskan oleh PN Kisaran, eh sekarang malah coba dimainkan secara pidana. Offside pula,” cetusnya lagi kesal tapi penuh harap.
Penulis/Editor: Bembo



