HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Amankan 1.013 Pil Ekstasi dan 1,27 Gram Sabu dari Kalideres, 2 Pelaku Kena Comot 3 DPO

Barang bukti 1.013 butir pil ekstasi dengan berat 343 gram berikut tiga paket sabu seberat 1,27 gram yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dari kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sebanyak 1.013 butir pil ekstasi dengan berat 343 gram berikut tiga paket sabu seberat 1,27 gram berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dari satu kamar kost di kawasan Pegadungan, Kalideres, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama barang bukti tersebut, juga turut dicomot dua pelaku yang berinisial AAO (56) dan TP (42).

Peristiwa pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan. Atas laporan tersebut, Timsus 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pun absolutely. Ternyata memang ada aktivitas peredaran narkoba di tempat yang dilaporkan.

Selain barang bukti pil ekstasi dan sabu, juga ditemukan barang bukti bong atau alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy dalam penjelasannya mengatakan, kedua pelaku yakni AAO dan TP tak cuma sekadar pengguna, tapi juga berperan dalam jaringan peredaran narkotika.

“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ujar
AKP Avrilendy saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, ribuan butir pil ekstasi itu diketahui berasal dari seorang pemasok yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Palembang. Sementara untuk sabu didapat dari wilayah Jakarta Barat. Sementara untuk modus operandinya, pelaku menyimpan narkotika di dalam kamar kost untuk kemudian menjualnya secara bertahap kepada para pembeli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Juga ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang sudah masuk list DPO.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *