Bareskrim Polri Bedol Habis Jaringan Judol Jaringan Internasional di Jakarta Barat 321 WNA Kena Geruduk

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra memberikan penjelasan peristiwa pembedolan praktik perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri membedol habis praktik perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pembedolan yang dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sedang menjalankan aktivitas perjudian online juga kena digeruduk.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam penjelasannya mengatakan, pembedolan praktik judol tersebut adalah bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini adalah satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita. Menjadi implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” kata Brigjen Pol Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Disebutkannya juga bahwa pembedolan ini sudah menjadi perhatian bersama. Pasalnya, praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.
Di momen yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra juga mengatakan, pembedolab bisa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol Wira.

Sementara itu, ke 321 WNA yang kena geruduk dalam pembedolan ini terbagi menjadi 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku ini kami geruduk dalam keadaan tertangkap tangan. Mereka sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” jelas Brigjen Pol Wira.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Turut juga disita sejumlah barang bukti lain seperti paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
Ke 321 WNA yang kena geruduk ini sekarang sudah disangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” kata Brigjen Pol. Wira lagi.
Secara terpisah, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko mengatakan, fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada lagi yang kena bedol.
Penulis/Editor: Bembo



