Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Bekuk 2 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Penjaringan

Barang bukti 1.000 butir pil ekstasi dan 115,16 gram sabu yang diduga berasal dari Lapas diamankan dari dua pengedar di Jakarta Utara.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua orang pria berinisial T (40) dan F (43) yang diduga pengedar narkoba dibekuk Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di apartemen Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dari tangan keduanya disita barang bukti 1.000 butir pil ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas dalam keterangannya mengatakan, kasus ini diungkap pada Selasa malam, 5 Mei 2026. Polisi terlebih dulu membekuk pelaku T di parkiran apartemen tersebut.
“Dari tangan terduga pelaku T, disita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening, dan satu pack plastik klip kosong,” ujar AKBP Tiyatno kepada awak media, Senin, 11 Mei 2026.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan bergerak menuju salah satu unit apartemen tersebut. Pelaku F pun kemudian turut dibekuk. Dari tangannya, diamankan barang bukti 900 butir ekstasi beserta 6 plastik klip bening yang di dalamnya diduga sabu dengan total seberat 115,16 gram.
“Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan juga 115 gram Sabu, Selain itu kami kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone serta 4 bungkus klip kecil. Jadi total kita dapatkan 1.000 butir pil ekstasi sebagai barang bukti,” kata AKBP Tiyatno lagi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, barang bukti narkotika yang didapat ini berasal dari sebuah Lapas. Serangkaian pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik. Sementara pelaku T dan F saat ini sudah dikandangkan di sel tahanan dan barang bukti juga sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Penulis/Editor: Bembo



