HUKUM & KRIMINAL

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polsektro Menteng Bisa Amankan 2 Penjambret HP Samsung S21 FE Milik Warga Polandia

Warga negara asing (WNA) asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr yang menjadi korban penjambretan handphonde merk Samsung S21 FE miliknya.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tak sampai 24 jam setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan handphone (hp) merk Samsung S21 FE milik warga negara asing (WNA) asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dalam pernyataannya menjelaskan, insiden penjambretan tersebut terjadi pada Jumat malam, 8 Mei 2026 di depan Gedung Bank Mandiri Syariah, Jalan Agus Salim, Menteng. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang pelaku berinisial D (42) ditangkap oleh warga di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol usai menjambret. Tak lama setelah itu, pengembangan langsung dilakukan oleh Tim Buser Polsek Metro Menteng.

“Berkat koordinasi cepat di lapangan, tim berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial F yang sempat melarikan diri. Tersangka F diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru pada Sabtu malam, beserta barang bukti satu unit telepon genggam merk Samsung S21 FE milik korban yang sempat diambil paksa,” jelas Kapolsek Metro Menteng ,AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dalam keterangan resminya.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Andrzej Piotr pun secara pribadi mendatangi Mapolsek Metro Menteng untuk menerima kembali barang miliknya. Terlebih korban akan segera kembali ke negara asalnya dan sangat membutuhkan perangkat tersebut untuk menunjang aktivitas komunikasi internasional. Korban juga memohon agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum pidana.

Dia juga mengungkapkan apresiasinya yang mendalam atas dedikasi personel kepolisian yang bekerja secara profesional dan transparan.

“Nama saya Andrzej Skorski dari Polandia. Ponsel saya dicuri dan saya menghubungi Polsek Metro Menteng. Dalam 24 jam, saya mendapat informasi ponsel saya ditemukan. Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Metro Menteng karena mereka sangat profesional dalam membantu saya,” ujar Andrzej dalam testimoninya yang dibuat di Mapolsek Menteng.

Menanggapi permintaan Andrzej pihak kepolisian pun menyatakan akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, juga tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap hak-hak korban.

Keberhasilan pengembalian barang bukti ini juga menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima  menjaga keamanan setiap warga negara, termasuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama pada malam hari. Disarankan untuk menghindari penggunaan perangkat elektronik secara mencolok di pinggir jalan yang bisa mengundang niat pelaku kejahatan.

Dan bilamana terjadi kejadian kejahatan, segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 agar mendapatkan penanganan segera.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *