HUKUM & KRIMINAL

Reskrim Polsek Cilincing Comot Pencuri Barang dalam Mobil Boks SAP Express Courier

Pelaku pencurian barang dari dalam mobil box SAP Express Courier di Jembatan Rusun Cilincing, Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara berinisial RS alias B dicokok jajaran Unit Reskrim Polsek Cilincing. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Seorang pria berinisial RS alias B dicomot jajaran Unit Reskrim Polsek Cilincing karena diduga sebagai pelaku pencurian barang dari dalam mobil boks SAP Express Courier di Jembatan Rusun Cilincing, Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi maling RS alias B ini sebelumnya viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz dalam pernyataannya mengatakan, mengatakan peristiwa maling tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, mobil box tengah melintas di lokasi dan terjebak kemacetan.

“Peristiwa ini berawal dari video viral di media sosial. Setelah menerima informasi tersebut, jajaran Polsek Cilincing langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menindaklanjuti dugaan pencurian tersebut,” kata Kapolres, Kombes Pol Erick, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam video viral yang beredar,  dua pria terlihat mengambil barang dari dalam mobil box. Barang yang diambil berupa satu kotak mainan blok susun DIY merek Laiyinl.

Dikatakan Kombes Pol Erick lagi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin AKP M Fauzan Yonnadi bergegas melakukan cek TKP pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 02.50 WIB. Polisi juga mencari saksi, korban, dan mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berinisial RS alias B akhirnya berhasil dicomot. Dia bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara satu orang terduga pelaku sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan barang bukti lain,” ujar Kombes Pol Erick.

Lebih lanjut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Laporan bisa dilakukan ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110  agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat jangan ragu untukbmelapor. Setiap informasi dan laporan pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Erick berjanji.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *