BERITA UTAMA POLITIK TNI & POLRI

Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU Polri Menjadi RUU, Tinggal Menunggu Surpres

Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan ini menjadikan RUU Polri secara resmi akan disusun oleh DPR.

Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa digelar digelar di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Awalnya, Saan mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Polri. Setiap fraksi kemudian setuju agar pandangannya disampaikan secara tertulis.

“Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab forum rapat.

Seusai persetujuan ini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan RUU Polri bersama DPR.

Pasalnya, proses selanjutnya dari perihal ini adalah menunggu Surpres sebelum resmi dibahas bersama antara kedua pihak.

“Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Surpres dari Presiden,” ujar Supratman di sela-sela pelaksanaan Paripurna DPR.

Dikatakannya juga, sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Baleg DPR, RUU Polri memang sudah masuk dalam agenda prolegnas.

“Dan setelah laporan Tim Percepatan Reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, eh Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi UU Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” ujarnya.

Turut disampaikannya juga, salah satu poin revisi yang akan dibahas adalah aturan tentang penempatan Polri di institusi sipil. Saat ini, ujar Supratman, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Polri, namun nantinya akan disempurnakan lewat revisi.

“Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada. Dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” kata Supratman.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *