
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun menyampaikan pendapatnya. Dia mendukung keputusan MK tersebut karena memihak pada perempuan.
“Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30% perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30%. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30% itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu jelas,” papar Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam penilaiannya, potensi perempuan untuk menjadi anggota legislatif di daerah hingga nasional memang terbuka lebar. Dia bahkan menyebut banyak perempuan yang punya kapasitas untuk menjadi anggota parlemen.
“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan. Yang memang dalam syarat-syarat 30% ini di masa kini, kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya,” kata Sufmi Dasco.
DPR RI sendiri, lanjutnya, mendukung ketentuan soal kuota caleg perempuan. Aturan teknisnya akan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
“Kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30%-nya itu, gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan, akan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,” tutur politikus ulang Gerindra kelahiran 7 Oktober 1967 yang dinaungi zodiak Libra ini.
Dia juga menyebut putusan MK itu sudah final dan mengikat. Karenanya, tegas dia, putusan MK mengenai kuota caleg perempuan 30% akan dimasukkan ke RUU Pemilu.
“Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya MK sudah memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD dan wajib dipatuhi. MK juga menyatakan, partai bisa digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil apabila partai tersebut tak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.
Penegasan MK ini tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin, 25 Mei 2026. Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. Mereka memohon kepada MK agar menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sebab, pasal tersebut tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
Dalam putusan ini, MK juga mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Berikut ini adalah bunyi putusannya:
Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Penulis/Editor: Bembo



