
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Abdul Basir,, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis “discount 50%” ringan dari tuntutan Dawin Sofian Gaja selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Kendatipun, hakim dan jaksa sependapat dalam membuktikan melalui fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan “Kedua terdakwa yakni, Dua warga negara asing (WNA) sindikat narkoba yakni, Wei asal Cina Zihao dan Muhammad Ridzuan Cheong asal Malaysia (dilakukan penuntutan secara terpisah)
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan:
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram”
Namun, majelis hakim pimpinan Abdul Basir tetap tidak sependapat dalam lamanya hukuman 20 tahun penjara yang diajukan JPU, karena hati nurani yang mendalam dan welas asih, Abdul Basir sebagai pendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, juga selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis “discount 50%” ringan.
Sebagaimana yang terungkap dalam amar putusan pimpinan sidang Abdul Basir menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebanyak Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 190 hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/6-2026).
Untuk diketahui dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Wei Zihao bersama – sama dengan Muhammad Ridzuan Cheong (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa (26/8-2025) sekitar pukul 05.10 WIB di Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, mereka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berawal pada 01 Juni 2025 Terdakwa dihubungi oleh XIAO YU (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi Wechat dan menawarkan pekerjaan di Indonesia untuk menerima barang berupa narkotika dan setelah menerima barang berupa narkotika tersebut mendapatkan upah sebesar 10.000 (sepuluh ribu) RMB.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh XIAO YU (DPO) memberitahu bahwa barang berupa narkotika tersebut akan sampai, selanjutnya sekira pukul 03.43 WIB Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Ridzuan Cheong dan dijawab masih dijalan.
Sekitar pukul 05.10 WIB pada saat terdakwa di Lobi Apartemen Kawasan Ancol, terdakwa menerima barang berupa narkotika dari saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah tiba–tiba datang saksi petugas Kepolisian menangkap terdakwa dengan barang bukti Koper Merek LFC warna hitam yang berisi berisi 10 bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika.
Masing – masing bungkus plastik klip berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7033 gram , 4,8302 , 4,7102 gram , 4,9106 gram , 4,9555 gram , 4,8723 gram , 4,7981 gram , 4,8626 gram , 4,7009 gram 4,6565 gram.
Menurut surat dakwaan jaksa kala itu dikatakan, keduanya terdakwa dijerat pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ARI)



