Sidang Ririn Memanas, Toni RM Putar Video Kondisi Kios Korban: Sebut Tak Terlihat Bercak Darah

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (3/6/2026).
Saat wawancara pada skors sidang, Toni RM menjelaskan bahwa video tersebut diambil dari unggahan akun Facebook Heri Reang yang diunggah pada 11 September 2025.
“Ya, hari ini pertama saya penasehat hukum terdakwa atau advokat terdakwa menyampaikan atau mengajukan bukti tambahan berupa bukti elektronik sebuah rekaman video, di mana dalam rekaman video tersebut kuasa hukum dari keluarga korban, rekan Heri Reang, dan kerabat keluarga korban, kerabat korban, kemudian Pak RT setempat memasuki kios atau toko Budi dengan cara didobrak itu, kemudian berhasil masuk,” kata Toni RM.
Menurut Toni, dari rekaman video tersebut terlihat kondisi kios atau toko milik Budi masih dalam keadaan rapi.
“Nah, setelah terlihat dalam tayangan video itu, memang tempatnya itu ruangannya masih rapi, tidak berantakan, bahkan ada sembako, ada minyak juga masih rapi, ya. Dan tidak ada satupun yang mengatakan menemukan bercak darah, hanya mengatakan bau busuk telur itu saja,” ujarnya.
Toni mengatakan video tersebut diajukan sebagai bahan perbandingan setelah adanya keterangan terdakwa Priyo yang menyebut lokasi pembunuhan Budi berada di kios.
“Nah, artinya ya, itu tanggal 11 September 2025, 3 hari setelah Ririn Priyo ditangkap. Kalau Priyo itu di dalam kesaksiannya pada tanggal 18 Mei 2026 menerangkan mengenai ada perubahan TKP khususnya pembunuhan terhadap Budi dilakukan di kios, kemudian penyidik langsung menindaklanjuti dengan olah TKP dan katanya menemukan bercak darah, maka dibandingkan dengan video yang lebih dulu dilakukan dicek oleh keluarga korban, kerabat korban, dan kuasa hukumnya yaitu Heri Reang, tidak menemukan bercak darah dan tempatnya masih rapi,” terangnya.
Ia menegaskan bukti tersebut diserahkan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta persidangan.
“Jadi, hanya untuk perbandingan saja biar hakim yang menilai. Dan itu saya dapat dari akun Facebooknya Heri Reang yang diunggah pada 11 September 2025,” ucapnya.
Selain itu, Toni juga menyoroti pemeriksaan terhadap terdakwa Ririn yang berlangsung dalam persidangan hari ini.
“Yang kedua, langsung tadi pemeriksaan terdakwa Ririn, dan ditanya oleh penuntut umum pada pokoknya Ririn tidak tahu pembunuhan, itu pertama. Terus kemudian yang kedua, apa yang dia tahu? Nah, yang dia tahu itu datang ke Budi karena diminta oleh Budi ya, karena ada Aman Yani mau nagih utang,” kata Toni.
Toni kemudian menjelaskan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Ririn di persidangan.
“Jadi, diminta oleh Budi untuk datang untuk menengahi, itu tadi kan keterangan terdakwa Ririn bersama Priyo datang. Nyampe rumah Budi sudah ada Aman Yani sama Joko,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan Ririn, Joko keluar lebih dahulu dari rumah korban dan kemudian Ririn diminta menyusul.
“Kemudian tidak lama tadi kan diterangkan Joko keluar lewat pintu garasi, kemudian Aman Yani meminta Ririn nyusul Joko, tapi Ririn sempat mengatakan Priyo saja yang nyusul. Karena kan Ririn juga tidak tahu akan terjadi pembunuhan atau tidak dia tidak tahu, sehingga nyuruh Priyo, tapi Aman Yani mengatakan, ‘Sudah kamu aja Rin,’ akhirnya Ririn pergi,” ujar Toni.
Menurut Toni, jaksa penuntut umum juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilainya kritis untuk menguji keterangan terdakwa.
“Lalu tadi ditanya juga sama jaksa, bagus ya saya apresiasi pertanyaan jaksa itu kritis, artinya untuk menguji kan kebenarannya,” ucap Toni.
Permintaan pemutaran CCTV secara penuh ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting dalam jalannya persidangan, mengingat rekaman tersebut diyakini dapat memberikan petunjuk yang lebih jelas mengenai peristiwa yang berujung pada tewasnya satu keluarga di Kelurahan Paoman.
Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman akan kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (4/6), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis/Editor: Eka



