Sebulan Terakhir, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bongkar 141 Kasus Curanmor dan Bekuk 317 Maling Motor

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pembongkaran 141 kasus curanmor dalam satu bulan terakhir.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dalam satu bulan terakhir, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan membekuk 317 tersangka maling motor. Sebanyak 156 kendaraan bermotor juga sudah disita.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam pernyataan resminya mengatakan, pembongkaran 141 kasus curanmor ini adalah hasil kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran. Ratusan kasus curanmor yang dibongkar itu adalah remix dari modus pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian dengan kekerasan (curas).
“Dalam pengungkapan ratusan kasus ini, para penyidik kami sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka maling motor. Dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan, yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat,” kata Kombes Pol Iman saat menggelar jumpa pers, Selasa, 9 Juni 2026.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan 26 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya berdasarkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Dijelaskannya juga, sebanyak 26 unit kendaraan saat ini sudah diserahterimakan kepada korban. Ke 26 kendaraan itu terdiri dari 22 unit motor dan 4 unit mobil yang diberikan berdasarkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
“Terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat, hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak. Kami kembalikan ke pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para korban. Terdiri dari 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat,” ujar Kombes Pol Iman.
Sementara untuk 317 tersangka maling motor yang tertangkap, penyidik sudah menjeratnya dengan beberapa pasal pencurian. Ada yang dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman untuk pasal ini adalah 7 tahun penjara.
Kemudian ada juga yang dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tersangka penadah kendaraan pencurian, pasal yang menjeratnya adalah Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Penulis/Editor: Bembo



