BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL PENDIDIKAN

Gaji Dosen Lebih Tragis dari Pencuci Ompreng MBG

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua dosen tetap non-ASN menyampaikan pengalaman mereka terkait persoalan kesejahteraan, penghasilan, hingga ketidakpastian status kepegawaian yang mereka alami selama menjalankan profesi sebagai pendidik.

Hal ini diungkapkan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sidang digelar beberapa waktu lalu, video berisi pernyataan kedua dosen tersebut masih viral di media sosial hingga saat ini.

Sidang pleno tersebut sekaligus memeriksa dua perkara, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon Nomor 272/PUU-XXIII/2025 serta ahli dan saksi dari Pemohon Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Namun, pemeriksaan ahli dan saksi dari Pemohon Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ditunda karena dokumen keterangan ahli tidak diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dosen Lulusan Australia Bergaji Rp2,6 Juta

Pemohon Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua saksi, yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti. Dalam kesaksiannya, Cenuk mengisahkan perjalanan kariernya sebagai dosen tetap non-ASN.

Ia memulai profesinya pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan penghasilan Rp1,2 juta per bulan.

Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016. Setelah memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, Cenuk pindah mengajar di Universitas Airlangga pada 2022.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima sekitar Rp2.600.000 per bulan,” ujar Cenuk dikutip progresifjaya.co.id, Jumat (3/7/2026).

Meski telah menempuh pendidikan doktor dan mengantongi sertifikasi pendidik, penghasilan pokok yang diterimanya masih tergolong rendah.

“Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan serdos (sertifikasi pendidik), penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” tutur Cenuk.

Ia menjelaskan, selama lebih dari satu dekade menjalani profesi dosen, dirinya telah melaksanakan seluruh kewajiban akademik, mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis karya ilmiah, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, hingga mengemban berbagai tugas kelembagaan di kampus. Namun, besarnya tanggung jawab tersebut, menurutnya, belum diiringi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.

“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak,” ucapnya.

“Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” sambung Cenuk.

Dosen UPN Veteran Keluhkan Gaji hingga Serdos

Saksi lainnya, Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran Jakarta), mengungkapkan berbagai persoalan yang dialaminya, mulai dari aspek finansial, infrastruktur, hingga persoalan yang disebutnya bersifat sistematis.

Ia mengajar 14 SKS pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa sekitar 290 orang. Di tengah beban kerja tersebut, Dinda mengaku hanya menerima penghasilan sebesar Rp3.171.443 yang sudah termasuk gaji pokok.

Menurutnya, jumlah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti konsumsi, transportasi, dan kebutuhan pokok lainnya. Dinda bergabung sebagai asisten dosen pada 2017 dan diangkat menjadi dosen tetap pada 2018. Meski demikian, hingga 2026 dirinya belum pernah memperoleh sertifikasi dosen.

“Saya tidak mendapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di Pekerti. Sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait alasan-alasan atau syarat Pekerti yang belum saya penuhi,” ujar Dinda.

Ia mengatakan, ketika aturan tersebut berubah, namanya tetap tidak bisa masuk program Pekerti sehingga secara otomatis tidak dapat mengikuti sertifikasi dosen.

“Kalau Bapak atau Ibu mengetahui, apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” katanya.

Hak Tunjangan Belum Dibayarkan

Bukan hanya soal sertifikasi dosen, Dinda juga mengaku belum menerima sejumlah hak keuangan, seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta tunjangan P1 dan P2.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kampus, mulai dari rektor, dekan, hingga bagian keuangan. Namun, hak-hak tersebut belum dapat diberikan karena statusnya sebagai dosen non-ASN.

Selain itu, Dinda juga menyoroti perubahan status kepegawaiannya yang beberapa kali berganti. Pada 2018 ia berstatus calon dosen, kemudian menjadi dosen tetap non-PNS pada 2019, dan berubah lagi menjadi dosen BLU pada 2025.

“Pada kenyataannya, berkaitan dengan gaji ke-13, THR, serta tunjangan P1 dan P2 yang tidak dibayarkan kepada kami, para dosen yang tidak masuk PPPK diminta menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwa kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” pungkas Dinda.

Pencuci Ompreng Bergaji Rp 3,5 Juta

Seebelumnya, Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyoroti perlakuan negara terhadap dosen. Mereka membandingkannya dengan upah untuk pencuci ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua FKDSI Andi Herenal mengatakan, hal tersebut membuka kenyataan pahit rendahnya penghargaan negara terhadap profesi akademik, khususnya dosen perguruan tinggi swasta (PTS).

“Namun, persoalan mendasar yang harus dikritisi adalah ketika profesi dosen yang memikul tanggung jawab pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter intelektual bangsa, hingga menjaga kualitas demokrasi akademik justru hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan,” jelasnya.

Herenal menuturkan, dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), belum lama ini, FKDSI mengungkap fakta masih adanya dosen PTS di Jawa Timur yang menerima penghasilan sekitar Rp450 ribu per bulan.

“Jauh di bawah standar upah minimum regional. Fakta tersebut mencuat di tengah polemik publik mengenai penghasilan pekerja pencuci ompreng dalam program MBG yang disebut mencapai Rp3,5 juta per bulan,” ungkapnya.

Perbandingan tersebut, bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik antarprofesi. Melainkan menjadi alarm serius tentang ketimpangan penghargaan negara terhadap tenaga akademik.

Fakta tersebut menurutnya, menunjukkan persoalan kesejahteraan dosen bukan lagi kasus sporadis. Melainkan persoalan struktural yang telah berlangsung lama dan cenderung dinormalisasi.

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *