HUKUM & KRIMINAL

Keduanya Jadi Tersangka TPPU: Nama Don Ritto Muncul dalam Perkara Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tiba-tiba nama Don Ritto (57) muncul berdampingan dengan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah (58). Keduanya baru saja ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi komoditas batu bara PLN, dugaan manipulasi penanganan perkara PT Asabri (Persero), dan kasus PT Krakatau Steel (Persero). Berkas perkara tiga kasus tersebut sudah diserahkan Korkas Tidpikor Polri kepada Plt Jampidsus Rudi Margono pengganti Febrie.

“Secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Margono dalam konpres gabungan yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman di Kejagung, Sabtu petang (11/10).

Kakortas Tidpikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut tersangka Don Ritto sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7) Sedangkan tersangka Febrie Ardiansyah, Totok tidak menyebutkan ditahan atau tidak. Namun kabarnya belum ditahan.
Berdasarkan penelusuran data publik, Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi atau (UNJA) angkatan 1989. Don merupakan alumnus satu tingkat di bawah Febrie di kampus yang sama.

Kedekatan sebagai alumni satu kampus ini diduga jadi salah satu jembatan yang mempertemukan keduanya dalam lingkaran pergaulan yang sama. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait seberapa jauh peran hubungan personal tersebut dalam kasus ini.

Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya menjadikan Don Ritto sebagai tersangka, karena diduga berperan dalam menyamarkan, menampung, hingga mengalirkan dana hasil tindak pidana 3 kasus korupsi tersebut.

Sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia, Don Ritto memang disebut-sebut mengendalikan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Tempat usahanya ini, bersama Cafe de’Clan Signature, ikut digeledah Kortas Tipidkor Polri karena diduga menjadi lokasi perputaran uang beberapa waktu lalu.

Penggeledahan di rumah Don Ritto di Gandaria Selatan juga membuahkan hasil. Polisi menyita berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah. Secara akumulatif, total aset yang disita dalam rangkaian kasus ini termasuk aset yang disita di rumah pribadi Febrie di Sentul City, Bogor mencapai Rp540 miliar.

Berdasarkan informasi melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, pihak Don Ritto membantah tuduhan tersebut karena tidak mengetahui urusan suplai batu bara yang dituduhkan. Pihaknya juga menegaskan bahwa aset di kafe dan money changer bukan berasal dari hasil korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Febrie Ardiansyah akhirnya mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung dan langsung dia dijadikan tersangka perkara korupsi TPPU di tiga BUMN yang disidik Kortas Tidpikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Sementara kekosongan jabatan yang ditinggalkan Febrie Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

Berkaitan dengan itu Kakortas Tipikor, Irjen Pol Totok Suharyanto melimpahkan tiga perkara tersebut kepada Plt Jampidsus Margono . Pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” katanya.

Diungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui,” tuturnya.

Totok Suharyanto menegaskan kembali ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus. Dua tersangka ini dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. Don disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Irjen Totok lagi.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *