HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Kemkomdigi Terus Buru Konten Judol, Meutya Hafid: Sudah 3,7 Juta Situs Diblokir dan Laporkan 38 Ribu Rekening ke OJK

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sudah banyak orang yang jadi gila akibat ketagihan bermain judi online (judol). Namun aplikasi  atau situsnya di internet kerap masih bermunculan, meski aksesnya sudah diputus atau diblokir. Ibaratnya hilang satu tumbuh 1000. Namun demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memburu konten-konten judol yang muncul dan memblokirnya dari dunia maya.

Lihat saja selama dua tahun belakangan ini Kemkomdigi sudah memutus akses 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judol tersebut. Tapi kenyataan masih ada saja permainan sejenis yang bisa diakses masyarakat dari media sosial, meski kini jumlahnya terbatas.

“Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (15/7).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, upaya pemberantasan judi online tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang telah melaporkan 156.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online melalui portal cekrekening.id.

Selain itu, Kemkomdigi juga menerima laporan 85.500 nomor seluler yang diduga digunakan dalam kejahatan penipuan (scamming).

Meutya menegaskan upaya pemerintah dalam menangani aktivitas judi online perlu dilakukan secara kolaborasi dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri perbankan.Upaya kolaboratif tersebut dilakukan sejak tahap awal mulai dari deteksi konten hingga langkah pemutusan akses.

Meutya juga menegaskan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan agar langkah pelimpahan data milik Kemkomdigi hingga tindakan penanganan oleh otoritas terkait dapat berjalan dengan cepat.

“Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler,” ujar mantan Ketua Komisi I DPR RI itu.

Selain pemutusan akses konten judol, Kemkomdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online kepada OJK.

Meutya memaparkan dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup sehingga tingkat keberhasilan pemblokiran rekening judi online mencapai 88.5 persen.

“38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini,” kata Meutya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *