BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Hotman Bilang, Jampidsus Kebanggaan Dikriminalisasi Tanpa Izin Presiden, Boyamin: Pengacara Senior Itu tidak Paham Hukum

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri, seolah menyalahkan pihak Polri. Bahkan pengacara yang kerap tampil dengan cincin berlian ini secara tidak langsung menyebut kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkannya jadi tersangka.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, Hotman menyangkal sangkaan tentang penerimaan duit Rp 50 miliar dari Tan Kian. Pengacara nyentrik inipun membantah aset yang disita polisi milik Febrie, melainkan milik koleganya Don Ritton yang juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Don tetap ditahan setelah perkara tersebut diserahkan ke penyidik Kejagung. Sedangkan Febrie tidak ditahan.

Sangkalan pengacara yang dikenal sudah kaya raya ini seolah ingin menghindari sangkaan pihak Polri yang menyatakan aset 74 kilogram emas batangan dan uang tunai terdiri dari dolar Singapura dan dolar AS sejumlah lebih dari Rp 05 triliun terkait dengan tersangka Febrie.

Seusai pemeriksaan kliennya di Kejagung, Jumat (17/7) malam, Hotman mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura, saya bikin di akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak tahu,” kata Hotman, dikutip Sabtu (18/7).

Hotman Paris mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka kliennya, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU serta menuding proses tersebut cacat hukum karena penyidik tidak mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Febrie memiliki segudang prestasi yang turut dibanggakan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satunya terkait pengembalian aset triliunan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo, karena dengan dia, dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” ujarnya.

Namun Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menepis pandangan Hotman Paris dengan menegaskan bahwa secara hukum tata negara maupun KUHAP, penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum tidak pernah memerlukan izin atau restu dari Presiden. Boyamin menganggap kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Hotman Paris, tidak paham hukum setelah menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya seizin Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengungkapkan klaim Hotman tersebut tidak diatur dalam aturan hukum manapun, termasuk KUHP. Boyamin juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa impunitas seorang jaksa sudah dihilangkan.

“Aturan mana, KUHP mana gitu kan yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya.”

“Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang jaksa saja sudah diamputasi,” katanya, dikutip Sabtu (18/7).

Kendati demikian, Boyamin mengungkapkan dirinya tidak mempermasalahkan cara Hotman dalam membela kliennya. Menurutnya, klaim yang disampaikan Hotman tersebut tidak dilarang.

Sementara itu, Hotman menjelaskan, dalam pendampingan hukum ini ia tidak berharap mendapat bayaran besar. Dia sudah banyak uang yang diperoleh dari klien lainnya yang mayoritas konglomerat.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini, karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ucapnya bangga.

Hotman menambahkan jangan dibilang dirinya cari muka. Dia tidak butuh uang uang lagi, karena samua kliennya konglomerat, di luar negeri maupun di Indonesia. Langkahnya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie ini mungkin akan dipertanyakan oleh followers-nya di media sosial. Namun, ia menegaskan siap ambil risiko terkait keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie.

“Bagi followers saya yang merasa ‘Kok Hotman jadi begini’, yang semula 99% jadi followers saya, silakan gua ambil risiko itu, tapi di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden,” ucapnya.

Memang bersedianya Hotman Paris jadi pengacaranya Febrie mendapat sorotan negatif dari publik.

“Pastilah dibayar mahal tuh,” komentar publik di media sosial.

Bahkan ada netizen yang membandingkan dengan perkara korupsi chromebook Nadiem Makarim yang dianggap pelit, hingga tidak mau mendampingi mantan Menristekdikbud itu.

“Karena gak mau bayar mahal Hotman, Nadiem divonis 10 tahun penjara,” komennya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *