Aksi Bulus Pemberangkatan CPMI Nonprosedural ke Libya Dibongkar Polda Metro Jaya

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers perkara TPPO pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural iming-iming ke Turki padahal ke Libya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Aksi bulus dengan modus penyelaman dan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural iming-iming ke Turki padahal ke ke Libya dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Perkara ini masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum menetapkan dua orang bandit yakni Risnawati dan Dede Yousoef sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pendanaan hingga pemberangkatan korban.
Tersangka Risnawati diperkirakan mengendalikan proses konservasi, menyediakan dana pengurusan administrasi, serta menghubungkan korban dengan agen di Libya.
Sementara tersangka Dede Yousoef
diduga bertugas mencari calon pekerja migran, mengurus dokumen keberangkatan, menyediakan tempat penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 24 Juli 2026 mengatakan, pengungkapan ini sekaligus juga rasa empati kepada para korban yang diduga mengalami eksploitasi saat bekerja di Libya.
“Polda Metro Jaya menyampaikan penyampaian dan rasa empati kepada para korban yang diduga mengalami eksploitasi bekerja di wilayah Libya. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada para korban,” kata Kombes Pol Bhudi.
Dijelaskan juga, pembongkaran perkara ini adalah hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan KP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan, perkara bermula dari dugaan penipuan CPMI secara ilegal dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
Namun ilalahnya, para korban justru diberangkatkan ke Libya yang berada di Benua Afrika tanpa melalui prosedur resmi.
“Para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Mulai dari tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan fisik maupun psikis, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, hingga mengalami kebebasan kebebasan,” ujar Kombes Pol Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan CPMI kardus ini diduga sudah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI ke luar negeri selama periode 2023 hingga 2026. Rinciannya, sebanyak 35 orang diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, kemudian 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, dan 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026.
Penyidik juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana dalam jaringan tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan transaksi dari rekening tersangka Risnawati
ke tersangka Dede Yousoef pada periode 2025–2026 bernilai sekitar Rp1,7 miliar.
Selain itu, terdapat transaksi dari pihak lain yang berinisial FH kepada Risnawati selama periode 2024–2026 senilai sekitar Rp9,95 miliar, di luar biaya tiket perjalanan internasional.
Selain mengalami kerugian materiil berupa tidak diterimanya upah dengan total sekitar Rp60 juta, para korban juga diduga mengalami trauma akibat kekerasan, ancaman, kebebasan, serta perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di Libya.
Sejumlah korban bahkan melaporkan pelarian diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam penyidikan, polisi sudah memeriksa 25 orang saksi dan dua tersangka. Juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, paspor, tiket pesawat, hasil pemeriksaan kesehatan, hingga dokumen terkait proses pengawetan dan pemberangkatan korban.
Penyudik juga sudah melakukan pemetaan jaringan luar negeri, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pengembangan perkara.
Kedua tersangka perkara ini dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Sementara itu, perwakilan KP2MI
yang juga Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kombes Pol Singgih Himawan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang lintas negara yang saat ini masih terus berproses,” kata Kombes Pol Singgih.
Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO. Termasuk agen di luar negeri, sekaligus juga memastikan perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan hak-hak para korban.
Penulis/Editor: Bembo



