BERITA UTAMA NASIONAL

Sebut Londo Ireng kepada Wartawan, Sejumlah Organisasi Pers dan Jurnalis Tuntut Presiden Prabowo Minta Maaf

progresifjaya.co.id,  JAKARTA — Gegara diberi label Londo Ireng oleh Presiden Prabowo, sejumlah organisasi pers dan jurnalis tersinggung. Mereka mendesak orang nomor satu di Republik ini agar meminta maaf karena pernyataannya yang menuding jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai Londo Ireng.

Adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang keberatan atas tudingan presiden itu. “Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabelkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/7).

Adapun pernyataan itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Presiden mengatakan dengan gamblang bahwa Londo Ireng masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.

Pihak-pihak itu disebut Prabowo adalah wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia. “Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan,” ucapnya.

Nany yang mewakili kelompok organisasi pers itu menilai pernyataan tersebut menggiring narasi bahwa kelompok kritis berkhianat. “Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” ujarnya.

Nany menjelaskan, dalam konteks sejarah Indonesia, Londo Ireng merupakan istilah peyoratif. Digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.

“Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut ‘antek penjajah’ dan ‘kolaborator’ atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dinilai berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Padahal, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab. “Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).

“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah,” ungkapnya.

Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal menurutnya, kritik adalah hal wajar di negara demokrasi, dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.

“Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media,” paparnya.

Selain AJI, organisasi pers dan jurnalis yang lain di antaranya Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sampai saat ini belum menanggapi pernyataan presiden itu. Sedangkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) minta agar presiden tidak asal ngomong yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap jurnalis atau wartawan di mata publik.

Melalui pernyataan pers yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Usmar Almarwan (Sekretaris Jenderal), IJTI menyatakan bahwa jurnalis independen bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun sebagai pihak yang ingin merusak bangsa. “Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah.”.

Diungkapkan, seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. “Kami bekerja di lapangan— bahkan sering kali bertaruh nyawa—semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar.”

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *