POLITIK

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sebelum Desember 2026 Rampung

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset kini kembali bergerak di DPR RI setelah cukup lama menjadi sorotan publik. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan aturan tersebut terus dikebut pada masa sidang I tahun 2026-2027, bahkan menargetkan pengesahannya rampung sebelum akhir tahun.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memperbanyak agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Rapat tersebut direncanakan berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut Habiburokhman, banyak elemen masyarakat yang ingin ikut memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Karena itu, Komisi III pun berupaya membuka ruang seluas mungkin agar pembahasan tidak hanya berlangsung di internal parlemen.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” kata Habiburokhman.

Diakui juga olehnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Dibandingkan sejumlah undang-undang lain, aturan ini membutuhkan waktu lebih panjang karena konsep dan rancangan yang dibahas tergolong baru di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri. Menurut Habiburokhman, kedua aturan tersebut sudah memiliki konsep dan undang-undang lama yang bisa dijadikan pijakan dalam pembahasan.

“Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026 atau maksimal dalam dua masa sidang, Komisi III kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kecepatan pembahasan dengan tuntutan partisipasi publik. RUU Perampasan Aset pun kembali memasuki fase penting yang telah lama ditunggu dalam agenda pemberantasan korupsi. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *