HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Pemalsuan Uang di Tangerang Selatan, Telusuri Rantai Produksi hingga Peredaran

Polda Metro Jaya menguak dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan.

progresifjaya.co.id, TANGERANG SELATAN — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Empat orang pelaku kena gasak dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran serta keterlibatan masing-masing.

Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan seperti mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam pernyataannya mengatakan, seluruh temuan masih diperiksa lebih lanjut guna memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara. Penyidik juga masih menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” jelas Kombes Victor Mackbon, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurutnya, pengembangan dilakukan untuk memetakan perkara dari hulu hingga hilir, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain. Penyidik masih belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah yang mungkin sudah beredar karena seluruhnya masih menjadi materi pemeriksaan.

“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” kata Kombes Pol Victor Mackbon.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada temuan di lokasi. Kepolisian juga berkepentingan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah. Tapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” kata Kombes Pol Bhudi.

Dia juga meminta masyarakat lebih cermat ketika menerima uang tunai dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Pada saat yang sama, masyarakat juga diminta tidak berspekulasi mengenai luas jaringan maupun jumlah yang telah beredar selama proses penyidikan masih berlangsung.

“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.

Perkara ini didalami dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polda Metro Jaya juga akan terus menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan pengembangan penyidikan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *