Arsitektur Pemikiran Partai Indonesia Bersatu: Tata Kelola Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Oleh DR. Mukhtadi, MM., (MTD)
DALAM rangka memperingati dan mensyukuri hikmah Kemerdekaan Indonesia, ijinkanlah saya mempersembahkan kado istimewa, semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara. Adapun kado yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Konsep Strategis Demokrasi Pancasila/Non Partai/Tanpa adanya Partai.
2. Konsep Strategis Berdirinya Partai Indonesia Bersatu (PIB)
3. Buku Besar Partai Indonesia Bersatu (PIB)
- Demokrasi Pancasila/ Non Partai
Gambaran Singkat, Sistem/ Mekanismenya
Dari bawah, dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat, kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat bertahap, berjenjang dan berlanjut ”tidak melalui partai”.
Warga → RT → RW → Kades/Lurah → Camat → Bupati/Walikota → Gubernur → Presiden
1. Tahap 1: Warga/masyarakat/rakyat di lingkungan tiap RT. Warga/ masyarakat/rakyat, se-RT bermusyawarah mufakat pilih langsung Ketua RT dan Wakil Ketua RT.
2. Tahap 2: Tingkat RW: Ketua RT dan wakilnya yang terpilih se-RW. bermusyawarah mufakat pilih langsung Ketua RW dan Wakil Ketua RW. dari dan para Ketua RT dan wakilnya yang terpilih
3. Tahap 3: Tingkat Desa: Ketua RW dan wakilnya yang terpilih se-Desa bermusyawarah mufakat pilih langsung kepala desa dan wakil kepala desa, dari dan para Ketua RW dan wakilnya yang terpilih
4. Tahap 4: Tingkat Kecamatan: Kades dan wakilnya yang terpilih se-kecamatan bermusyawarah mufakat pilih langsung camat dan wakil camat dari dan para kades dan wakilnya yang terpilih.
5. Tahap 5: Tingkat Kabupaten/Kota Madya: Camat dan wakilnya yang terpilih se-kecamatan bermusyawarah mufakat pilih bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, dari dan para camat dan wakilnya yang terpilih
6. Tahap 6: Tingkat Kabupaten/Kota Madya: Bupati/Wali Kota dan wakilnya yang terpilih se-provinsi bermusyawarah mufakat pilih langsung gubernur dan wakil gubernur, dari dan para bupati/wali kota dan wakilnya yang terpilih
7. Tahap 7: Tingkat Nasional: Gubernur dan wakilnya yang terpilih se-Indonesia bermusyawarah mufakat pilih langsung presiden dan wakil presiden, dari dan para gubernur dan wakilnya yang terpilih.
8. Presiden terpilih mengangkat para menterinya dari pejabat paling senior dan memenuhi syarat di departemennya/lembaga lain. Contoh Panglima TNI &danKapolri, begitu juga di lembaga lain.
9. Proses hanya 7 tahap, bila setiap tahapan dibutuhkan waktu 1 bulan, maka untuk pemilihan dari tingkat RT, RW, kades, camat, bupati/wali kota, gubernur sampai presiden hanya membutuhkan 7 bulan. Bila dimulai Januari, maka di Juli Presiden sudah terpilih dan bisa dilantik sebelum Peringatan HUT 17 Agustus.
Keterangan:
1. Wakil kita di tiap tahapan berdasarkan Musyawarah Mufakat dipilih langsung oleh wakil kita di bawahnya. Jadi rantai tanggung jawabnya jelas sampai ke RT dan warga/masyarakat/rakyat. Hal ini sangat sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
2. Pemilihan bisa berdasarkan musyawarah mufakat atau pilihan langsung atau kombinasi keduanya.
3. Setiap tahapan pemilihan dari tingkat RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, setiap peserta dengan suara terbanyak ke-2, otomatis menggantikan bila yang terpilih, terpilih lagi di tahap berikutnya yang lebih tinggi atau berhalangan tetap. (Pengertian berhalangan tetap ditetapkan berdasarkan UU)
4. Setiap tahapan pemilihan dari tingkat RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, bagi yang tidak terpilih di tingkat yang lebih tinggi tetap menduduki jabatannya dan juga otomatis menjadi Dewan Perwakilan Rakyat/anggota legislatif di tingkatannya masing-masing. Contoh, para Ketua RT dan wakilnya yang tidak terpilih menjadi Ketua RW dan Wakil Ketua RW, otomatis disamping tetap menduduki jabatan sebagai eksekutif juga menduduki jabatan DPR/legislatif sesuai tingkatannya, hal ini berlaku di semua tingkatan.
5. Anggota DPR/legislatif di tingkat RT diwakili oleh warga berdasarkan kriteria yang ditentukan secara musyawarah mufakat minimal 5 orang dan maksimal 10 orang
6. Berdasarkan poin 4 dan 5 maka setiap tingkatan dari tingkat RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, ada anggota DPR/legislatif.
7. Setiap tahapan pemilihan dari tingkat RW, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, semua peserta mempunyai kewajiban dan hak yang sama, artinya bisa dipilih dari pasangan ketua dan wakil yang sama, atau berbeda atau kombinasi.
2. Partai Indonesia Bersatu (PIB)
Latar Belakang
Untuk Mewujudkan Demokrasi Pancasila/non partai/tanpa adanya partai, tentu harus melalui cara konstitusi, cara yang paling mungkin tentu masuk sistem. Untuk itu, kami akan berjuang melalui partai politik, maka kami mendirikan partai politik. Yaitu, Partai Indonesia Bersatu (PIB) link pendaftaran: https://forms.gle/Ww4zrrD4nMzd7mdW7
Mohon doanya, meskipun partai baru, Insya Allah kalau bisa menang mutlak, maka kami dapat mewujudkan demokrasi pancasila/non partai/tanpa adanya partai. Itulah alasan prinsip berdirinya Partai Indonesia Bersatu. Selanjutnya kami kembalikan ke masyarakat/rakyat yang punya kedaulatan.
3. Buku Besar Partai Indonesia Bersatu (PIB)
Buku besar Partai Indonesia Bersatu (PIB) yang berisi tentang Arsitektur Pemikiran Partai Indonesia Bersatu (PIB) yang memuat tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bisa dipesan/dibeli melalui marketplace Shopee. Siapapun bisa membeli buku ini untuk pribadi maupun untuk dihadiahkan ke orang lain. Sebagian hasil penjualan buku ini, akan digunakan sebagai salah satu sistem pendanaan Partai Indonesia Bersatu (PIB). Hal ini agar Partai bisa mandiri, tidak bergantung ke penyandang dana.
Salah satu rencana awal, partai akan mendirikan lembaga keuangan yang sahamnya dimiliki oleh segenap bangsa Indonesia. Setiap orang, tanpa memanadang suku, ras, agama dan golongan tanpa kecuali dapat 1 saham, yang mampu beli, yang tidak mampu dikasih. Begitu juga organisasi/lembaga apapun akan mendapat saham jumlahnya akan diatur secara adil. Melalui Lembaga keuangan ini, maka setiap aktifitas keuangan akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan bangsa, baik perorangan maupun organisasi/lembaga. Ini implementasi dari Pasal 33 UUD 1945, yang mengatur perekonomian dan pengelolaan sumber daya, dengan rincian sebagai berikut:
• Ayat 1 & 2: Perekonomian disusun berasaskan kekeluargaan, dan cabang produksi vital dikuasai negara.
• Ayat 3: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Konsep ini bukan hanya berdampak kesejahteraan tapi juga akan mencegah perilaku korupsi, membahas tata kelola pemerintahan. Jadi untuk mengelola suatu negara perlu ada sistem yang bisa dipahami dan bisa dilaksanakan secara disiplin oleh segenap bangsa, dari birokrasi maupun warga negaranya. Buku ini juga sebagai edukasi. Untuk lebih jelasnya silahkan beli bukunya.
Penulis adalah Penemu Sistem Demokrasi Pancasila/Non Partai/Tanpa Adanya Partai
Pendiri Partai Indonesia Bersatu (PIB)
Penulis Buku Besar Arsitektur Pemikiran Partai Indonesia Bersatu (PIB)
Pemerhati Masalah Sosial.
dpppib23@gmail.com.



