Praperadilan Ditolak: Hakim Sebut Febrie Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian Terkait Kasus Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Praperadilan yang ditolak ini terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul hingga pencekalan.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan perkara di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Hakim mengungkapkan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polri telah sesuai prosedur yang berlaku mulai dari proses penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan. “Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim.
Dalam pertimbangan putusan sidang praperadilan tersebut Febrie Adriansyah disebut hakim menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Edwin menjelaskan dalam proses pengusutan perkara itu penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau ASABRI.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk Dollar Singapura.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterangan saksi itu dapat disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Selanjutnya, Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie mendalilkan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Hakim Edwin menjelaskan penyelidikan menurut Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU.
“Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” ujar hakim lagi.
Kemudian, hakim menilai Febrie tidak bisa membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebaliknya, izin itu secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama. Hakim juga berpendapat perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar hakim.
Sebelumnya Febrie meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan rumah di Sentul. Menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.
Sementara itu, Tim hukum Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
Tim hukum Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.
Selain itu, dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah. Pasalnya dalam putusan MK, parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.
Penulis/Editor: Isa Gautama



