HUKUM & KRIMINAL

Tim Advokat Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Proporsional, Hakim Dimohon Bebaskan Terdakwa Kasus LPEI

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tuntutan jaksa tidak proporsional, dimohon hakim membebaskan dua pensiunan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal itu terungkap dalam pembacaan pembelaan (pledoi) Tim advokat  terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi yakni, Andru Bimaseta Siswodihardjo dan rekan didepan majelis hakim pimpinan Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/8-2026).

Ditambahkannya, selaku Tim advokat, gagal untuk memahami konstruksi penuntut umum (PU) yang menuntut terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dimana jika dibandingkan dengan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan LPEI atas nama terdakwa Hendarto yang perhitungan kerugian keuangan negaranya lebih besar, ternyata tuntutannya lebih ringan.

Menurut Tom advokat, peran Andi dan Intan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan usulan pembiayaan pada 2016 kepada PT Tebo Indah senilai Rp 263 miliar. Karena itu, mereka mempertanyakan tuntutan yang dinilai lebih berat dibandingkan perkara lain dengan nilai kerugian keuangan negara yang disebut jauh lebih besar.

“Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi hanya mengusulkan pembiayaan tahun 2016 kepada PT Tebo Indah sebesar Rp 263 miliar, namun tuntutannya lebih tinggi dari tuntutan tindak pidana korupsi yang perhitungan kerugian keuangan Negaranya tujuh kali lebih tinggi dari yang diusulkan oleh terdakwa,” kata Andru.

Penasihat hukum juga menyoroti tuntutan jaksa yang menurut mereka ikut membebankan tanggung jawab kepada Andi dan Intan atas pembiayaan pada 2017 dan 2018. Pembiayaan yang dipersoalkan itu antara lain diberikan kepada PT Tebo Indah sebesar Rp 244 miliar serta PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp 384 miliar. Tim advokat menyatakan kedua terdakwa tidak terlibat dalam pengusulan pembiayaan tersebut.

“Seharusnya, tidak dituntut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 992 miliar atas pembiayaan yang tidak pernah diusulkannya,” tambah Andru dalam pledoi.

Dalam pembelaannya, tim advokat turut membantah adanya kerja sama secara sadar antara Andi maupun Intan dengan PT Tebo Indah untuk membuat dokumen fiktif demi memuluskan pembiayaan dari LPEI.

Menurut penasihat hukum, apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan diserahkan PT Tebo Indah kepada LPEI, pertanggungjawaban atas dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan kepada kedua terdakwa.

“Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, tidak dapat ditarik atas kesalahan yang tidak diperbuatnya. Selain itu, Unit Pengusul tidak memiliki kemampuan atau kompetensi untuk mendeteksi data dan dokumen yang telah diserahkan oleh PT Tebo Indah adalah fiktif. Sehingga unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” kata Andru dalam pledoinya.

Atas dasar itu, Tim advokat penasihat hukum, berharap majelis hakim tidak hanya menjadikan surat tuntutan PU maupun berita acara pemeriksaan sebagai pijakan ketika menjatuhkan putusan.

“Kami sangat berharap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan berdasarkan surat dakwaan,” tegas Tim advokat.

Sebelumnya, terdakwa Andi Maulana Adjie mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 dan Intan Apriadi mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016, oleh Arif Darmawan Wiratama selaku JPU mengajukan tuntutan pidana penjara masing-masing delapan tahun dan enam bulan.

Tuntutan dengan durasi sama juga diajukan terhadap Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018.

Tim Advokat dua terdakwa dari 8 orang terdakwa kasus dugaan korupsi di LPEI.

Sementara itu, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho, dituntut 11 tahun penjara. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut hukuman 13 tahun penjara, selain diharuskan membayar denda, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Arif Darmawan Wiratama di persidangan saat itu.

Khusus terhadap Handoko dan Liu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing Rp 346, 47 miliar dan Rp 646, 35 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut menjalani pidana pengganti lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Liu selama enam tahun enam bulan.

Perkara ini berhubungan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI pada periode 2015–2020. Dalam dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar. Para terdakwa didakwa melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai saling berkaitan dan menjadi satu perbuatan berlanjut serta memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Jaksa menguraikan perkara bermula ketika Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan sejumlah dokumen, termasuk studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik. Dalam dakwaan disebutkan luas lahan kelapa sawit yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *