Polres Metro Jakbar Bongkar Produsen Oli Palsu di Cengkareng, Tiga Tersangka Digulung

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi bersama salah seorang tersangka yang memproduksi oli palsu.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut dalam skala besar digulung.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi dan Kanit Kriminal Khusus AKP Edi Budi Wibowo mengatakan, para pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah. Setelah itu dengan menggunakan bahan kimia tertentu, oli bekas tersebut dicampur agar tampak lebih jernih seperti oli baru.
“Pelaku mengumpulkan dan membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” ujar Kombes Pol Nasriadi.
Menurutnya, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia pengental yang disebut DDN serta parafin yang digunakan untuk menjernihkan cairan.
Setelah melalui proses tersebut, warna oli berubah menjadi lebih jernih sehingga secara kasatmata tampak seperti oli baru. Namun begitu, lanjut Kombes Pol Nasriadi, perubahan warna tersebut tidak mengubah kualitas dasar oli yang sudah digunakan sebelumnya.
“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Kombes Pol Nasriadi lagi.
Kemasan Dibuat Menyerupai Produk Resmi
Tidak berhenti pada pengolahan oli bekas, para pelaku juga diduga melakukan pemalsuan kemasan agar produk tersebut terlihat seperti oli resmi yang diproduksi perusahaan ternama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, para pelaku mempelajari kemasan oli asli secara mandiri. Mereka kemudian membuat stiker, tutup, hingga barcode yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai produk asli.
“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata AKBP Arfan.
Menurutnya, seluruh komponen yang digunakan untuk membuat produk tersebut merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan. Pelaku juga disebut tidak memperoleh drum berlabel Pertamina dari jalur resmi.
Drum bekas yang digunakan dalam produksi diduga dicat dan diperbaiki kembali agar tampilannya menyerupai kemasan produk baru.
“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar AKBP Arfan.
Dengan cara tersebut, oli hasil olahan kemudian dikemas menggunakan merek yang dikenal masyarakat dan dipasarkan seolah-olah merupakan produk resmi.
Diproduksi di Gudang Cengkareng
AKBP Arfan menjelaskan, lokasi produksi oli palsu tersebut berada di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Meski ukuran gudang tidak terlalu luas, tempat itu sudah dilengkapi dengan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproses oli bekas.
Satu tersangka berinisial Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Y diduga mengarahkan proses produksi serta mengatur kegiatan usaha ilegal tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan K, diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan-bahan kimia hingga menjadi cairan yang secara visual menyerupai oli baru.
“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata AKBP Arfan.
Dia menyebut kegiatan ini sudah berlangsung sejak sekitar 2025. Dalam kurun waktu tersebut, bisnis ilegal itu disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.
Jika dihitung berdasarkan keterangan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan kegiatan tersebut disebut telah mendekati Rp864 juta. (Bembo)



