
Ulasan: Hendy Yulianto
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) merupakan bencana ekologis yang hampir secara rutin melanda Indonesia setiap musim kemarau. Wilayah-wilayah rawan di Sumatera dan Kalimantan berulang kali menjadi pusat munculnya titik panas (hotspot). Bencana tahunan ini dipicu oleh perpaduan faktor alam dan aktivitas manusia, mulai dari kekeringan ekstrem saat kemarau hingga praktiek pembukaan lahan secara ilegal demi kepentingan ekspansi ekonomi dan pembangunan baru dengan cara membakar karena dinilai murah dan efisien.
Fenomena tahunan karhutla di Indonesia kembali menguatkan dugaan publik: api bukanlah musibah alam semata, melainkan alat produksi yang sengaja disulut demi mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit secara instan dan murah. Peta pola bencana yang berulang dari tahun ke tahun memperlihatkan alur yang sama dan sistematis —hutan dibakar hingga hangus, disapu bersih, lalu tak lama kemudian jajaran bibit sawit hijau mulai menghiasi lahan bekas abu tersebut.
Analisis Pantau Gambut menyatakan titik-titik panas (hotspot) karhutla di Kalimantan banyak terjadi di kawasan perkebunan sawit atau hutan tanaman industri dengan ekosistem gambut di dalamnya. Pantau Gambut turut mencatat ada delapan perusahaan di Kalimantan yang memegang hak guna usaha (HGU) di ekosistem gambut. Semuanya memiliki angka kerentanan karhutla “kelas tinggi,” sebut Pantau Gambut.
Apalagi polisi telah menemukan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, salah satunya untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan. Hingga Minggu (23/8/2026), Bareskrim Polri mencatat 89 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang ditangani bersama jajaran sembilan Polda. Dari seluruh perkara tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni. Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada kebakaran yang terjadi, tetapi juga mengusut dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan. Irhamni mengatakan, sebagian besar tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk menghemat biaya operasional kegiatan perkebunan.
Menurut dia, pola tersebut juga terlihat dari barang bukti yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah bibit sawit yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla. Polisi menduga pembakaran dilakukan saat musim panas ketika kondisi lahan lebih mudah terbakar. Lahan yang telah dibuka kemudian dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan sawit saat musim hujan.
Bukan Sekedar Bencana Kabut Asap
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia, seperti yang melanda wilayah Kalimantan dan Sumatera, bukan sekadar bencana kabut asap biasa, melainkan sebuah krisis ekologis yang memicu pemusnahan massal secara sunyi terhadap flora dan fauna endemik Nusantara. Kobaran api menghancurkan fondasi kehidupan ekosistem hutan tropis dan lahan gambut yang membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk pulih kembali.
Karhutla memicu kehilangan yang paling fatal namun tidak terlihat, yaitu musnahnya variasi genetika DNA hewan dan tumbuhan di area yang terbakar. Ketika suatu populasi lokal terbakar habis sebelum sempat didokumentasikan, sebagian sejarah perjalanan evolusi keanekaragaman hayati Indonesia hilang selamanya.
Hutan Kalimantan dan Sumatera merupakan rumah bagi spesies ikonik dunia yang statusnya terancam punah. Kebakaran ini langsung menghanguskan ruang hidup bagi Orangutan Kalimantan, Bekantan, Beruang Madu, Harimau Sumatra, hingga Burung Rangkong. Sementara satwa besar terkadang sempat melarikan diri, satwa melata, mamalia kecil, dan mikroorganisme tanah menghadapi kematian massal secara langsung. Tim lapangan kerap menemukan ular, trenggiling, dan katak mati terpanggang karena terjebak kepungan api.
Vegetasi hutan tropis seperti Pohon Ulin (kayu besi) yang berusia ratusan tahun serta berbagai varietas anggrek hutan yang hidup menempel pada substrat pohon langsung musnah menjadi abu. Tanpa adanya pohon-pohon induk ini, suksesi atau pemulihan alami hutan menjadi mustahil dilakukan dalam waktu singkat. Kebakaran menghancurkan produsen utama (tumbuhan dan buah-buahan hutan). Akibatnya, satwa herbivora kelaparan, yang kemudian memicu penurunan populasi predator karena hilangnya sumber mangsa.
Sementara satwa-satwa yang berhasil selamat dari kobaran api terpaksa keluar dari kawasan hutan yang rusak. Hal ini memicu lonjakan konflik berdarah antara satwa liar dan manusia karena hewan-hewan tersebut terpaksa memasuki area perkebunan sawit, hutan sekunder, hingga pemukiman warga hanya demi mencari makan dan air.
Hukuman Tidak Timbulkan Efek Jera
Sementara hukuman bagi pelaku karhutla sering dinilai belum memberikan efek jera karena penegakan hukum dinilai lemah, vonis ringan, serta sanksi administratif yang tidak memutus keuntungan ekonomi korporasi. Hukuman bagi terdakwa di pengadilan kerap kali berada di bawah ancaman maksimal undang-undang.
Pencabutan izin atau sanksi administratif sering kali dianggap angin lalu karena perusahaan dapat beroperasi kembali setelah sanksi dicabut atau diubah. Penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku pembakar di tingkat bawah, sementara cukong atau pemegang kebijakan korporasi jarang tersentuh.
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan diganjar hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Menurutnya, hukuman maksimal ini perlu diterapkan mengingat karhutla terus berulang setiap tahun, sementara dampaknya bukan hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.
Selama ini, lembaga advokasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WalhiI) berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian kasus perusakan lingkungan —termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar— sering kali menemui jalan buntu jika hanya mengandalkan denda finansial. Sanksi denda administratif kerap dianggap oleh korporasi besar sebagai sekadar “biaya operasional” tambahan yang bisa dibayar tanpa menghentikan roda bisnis mereka.
Untuk itu, Walhi mendesak untuk menyeret jajaran direksi perusahaan ke ranah pidana, bukan sekadar menjatuhkan sanksi denda administrasi atau gugatan perdata pada badan usaha, merupakan langkah krusial demi menciptakan efek jera yang nyata terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Berdasarkan catatan Walhi, banyak gugatan perdata lingkungan yang dimenangkan oleh pemerintah dengan nilai ganti rugi hingga triliunan rupiah pada akhirnya gagal dieksekusi atau tidak kunjung dibayarkan oleh korporasi. Mekanisme perdata dinilai kurang memiliki daya paksa langsung, sehingga hukum terkesan tumpul menghadapi korporasi yang terus beroperasi.
Pemerintah dipandang tak pernah belajar dari pengalaman karhutla sehingga dari tahun ke tahun topik yang mencuat ke permukaan ialah lambatnya penanganan dan lemahnya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup alias penegakan hukumnya tidak tajam kala merespons sesuatu yang sudah terjadi.
Penulis adalah Wartawan progresifjaya.co.id



