Bandar Narkoba Sabu dan Ekstasi Inisial TE Diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di Kalideres

Tersangka bandar narkoba inisial TE saat diperiksa petugas.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk seorang bandar narkoba berinisial TE. Dia diciduk di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 4 Agustus 2026 lalu.
Dari tangan TE, berhasil disita barang bukti narkoba yang terdiri atas narkotika jenis sabu denga. berat total sekitar 1.193 gram bruto, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi dengan berat total sekitar 228 gram, serta 227 gram ganja.
Selain narkotika, juga disita tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler dan sebuah tas warna hitam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya menjelaskan, terciduknya TE bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” kata Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 4 September 2026.
Selain narkoba, juga ditemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka.
Dan dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A. A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A Sambo.
TE bersama seluruh barang bukti saat ini sudah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bembo)




