HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Mafia Tanah PTSL Tahun 2019 di Bojonggede, Subdit Harda Polda Metro Geledah Kantah Kabupaten Bogor

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

progresifjaya.co.id, BOGOR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor diacak-acak dan digeledah oleh penyidik Subdit Harda DItreskrimum Polda Metro Jaya. Tindakan ini dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya mengatakan, metode penggeledahan ini dilakukan di tiga tempat. Salah satunya adalah di Kantah Kabupaten Bogor.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” ujar Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada awak media, Rabu, 9 September 2026.

Selain Kantah Kabupaten Bogor, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.

Secara terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan itu. Di antaranya adalah sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

“Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya,” ujar AKBP Zendrato.

Dia mengatakan, penggeledahan bertujuan mencari barang bukti penyidikan kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019. Penyidikan kasus sudah berjalan sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.

“Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi mafia tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri,” papar AKBP Zendrato.

Dari rangkaian penyelidikan kasus ini, penyidik Subdit Harda sudah memeriksa puluhan orang saksi.

“Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” jelasnya.

AKBP Zendrato mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen diduga terjadi saat pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Sertifikat yang diajukan menggunakan dokumen palsu itu pun sudah dibatalkan.

“Jadi untuk detailnya, yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu sudah dibatalkan. Namun dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan,” ujarnya.

Dugaan pidana ini berlangsung di Kecamatan Bojonggede. Dan diketahui, pada 2019, Kecamatan Bojonggede sudah melakukan sertifikasi 10 ribu sertifikat tanah pada program PTSL.

“Jadi untuk diketahui, untuk locus delicti-nya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL. Tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan,” kata AKBP Zendrato. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *