Polda Metro Jaya Klarifikasi Temuan 996 Senjata Api di Sekolah Swasta di Pondok Pinang, Mayoritas Senapan Angin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya meluruskan dan mengklarifikasi informasi yang beredar terkait penemuan 996 benda berbentuk senjata api di sekolah swasta yang dinaungi sebuah yayasan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Dari hasil pendalaman Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan, sebagian besar barang tersebut diduga adalah senapan angin. Hanya satu pucuk yang diduga kuat terdeteksi sebagai senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan klarifikasi tersebut dalam keterangan pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Agustus 2026.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat terkait adanya 996 pucuk yang diduga senapan dan barang lainnya yang tersimpan di ruang tertutup di sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, hanya satu pucuk yang merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang saat ini sudah diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” beber Kombes Pol Bhudi.
Dijelaskannya, dari hasil pendalaman menunjukkan bahwa senjata api jenis Franchi SPAS-15 tersebut tercatat atas nama seseorang berinisial DS. Namun begitu, berdasarkan penelusuran Ditintelkam, pemilik yang terdata diketahui sudah meninggal dunia pada 2020.
“Oleh karenanya, senjata api tersebut diamankan untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, dari 995 benda lainnya yang sebelumnya diduga merupakan senjata api, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruhnya adalah senapan angin dengan rincian empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, serta 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 milimeter.
Seluruh barang tersebut kini diamankan di gudang barang bukti Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Bhudi juga mengatakan, penyidik sudah menemukan dokumen yang berkaitan dengan impor senapan angin, yakni surat impor bernomor SSI 5483 Tahun 2008.
Meski begitu, penyidik masih mendalami alasan barang-barang tersebut disimpan di dalam lingkungan yayasan, bukan di lokasi penyimpanan yang semestinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang-barang tersebut diduga disimpan oleh mantan pengurus yayasan berinisial IWD. Namun, sejak 2026 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus.
“Ketika pengelola yayasan yang baru meminta gudang dikosongkan, benda-benda yang menyerupai senjata api maupun senjata lainnya ditemukan. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pendalaman,” kata Kombes Pol Bhudi.
Polda Metro Jaya berencana akan memanggil IWD untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, serta tujuan penyimpanan ratusan senapan angin tersebut.
“Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melaporkan penemuan ratusan benda menyerupai senjata, amunisi, narkotika yang diduga berupa ganja dan sabu, serta sekitar 25 keping VCD pornografi dari sebuah ruangan tertutup yang sebelumnya tidak pernah digunakan.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto mengatakan, penemuan awal terjadi pada Juli 2026 ketika pihak sekolah membuka ruangan yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.
Saat itu ditemukan 995 benda menyerupai senjata beserta amunisi dan aksesori lainnya.
Beberapa pekan kemudian, tepatnya Rabu, 5 Agustus 2026, yayasan kembali menemukan sejumlah barang lain berupa senjata tambahan, narkotika yang diduga ganja dan sabu, serta puluhan VCD pornografi.
Seluruh temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul seluruh barang bukti, legalitas kepemilikan, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sementara terkait IWD yang diduga adalah pemilik ratusan senjata tersebut, dia diketahui adalah mantan Ketua pengurus yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan selama 15 tahun sebelum akhirnya diberhentikan pada 18 April 2026.
Dia dipecat karena dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah atas nama istrinya.
Kasus hukum dan sengketa pemberhentian jabatan ini sekarang masih ditangani oleh pihak kepolisian dan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis/Editor: Bembo



