
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Saputra SH., menghadirkan tiga (3) saksi untuk mengungkap dugaan kekerasan yang menggunakan palu dan tindakan pemerasan terhadap korban Vinson Leo Carnelius dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Di hadapan Majelis Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH., MHum., saksi Ari Kristiyanto Malega menyebut tidak melihat adanya ancaman menggunakan palu terhadap Vinson Leo Carnelius dalam perjalanan bersama terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Ari mengaku mengetahui keberadaan palu di dalam mobil milik Bangun Paulus. Namun, sepanjang perjalanan, ia tidak melihat terdakwa menggunakan benda tersebut untuk mengancam Vincent. “Seingat saya tidak ada ancaman,” kata Ari ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai penggunaan palu terhadap Vincent.
Ari menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika Bangun Paulus menghubunginya sekitar pukul 20.00 WIB pada 18 Februari 2026. Saat itu, Ari masih berada di gereja dan diminta datang ke kediaman Bangun.
Setelah tiba di kediaman Bangun, Ari bertemu Alan yang baru dikenalnya. Keduanya kemudian bersama Bangun berangkat menggunakan mobil Toyota Fortuner milik terdakwa. Dalam perjalanan, mereka sempat menjemput Philip di kawasan Blok M. Setelah itu, rombongan menuju Hotel Jayakarta, Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Setibanya di hotel sekitar pukul 23.00 WIB, Ari mengaku bertemu dengan seseorang yang dipanggil Bang Al. Tidak lama kemudian, Vinson datang dan diperkenalkan kepada Ari. Menurut Ari, saat berada di lobi Hotel Jayakarta, kondisi Vinson terlihat biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan. “Dia biasa, kayak enggak lagi dalam ketakutan. Dia senang waktu itu saya lihat, karena bertemu teman-temannya,” ujar Ari.
Foto di Minimarket
Setelah dari hotel, rombongan yang berjumlah enam orang kembali menggunakan mobil Bangun Paulus. Alan berada di belakang kemudi, sedangkan Vincent duduk di tengah baris kedua. Dalam perjalanan menuju kawasan Kemayoran, Ari mengatakan Bangun memperlihatkan sebuah foto kepada Vincent melalui telepon seluler. Foto tersebut memperlihatkan Vincent berada di dalam sebuah minimarket, di dekat mesin ATM.
Ari kemudian mendengar Bangun menanyakan kepada Vinson mengenai foto tersebut. Menurut Ari, Bangun bertanya, “Son, ini siapa?”
Vinson kemudian menjawab bahwa orang dalam foto tersebut adalah dirinya.
Bangun selanjutnya bertanya mengenai kegiatan Vinson di lokasi tersebut. Vinson disebut menjawab bahwa dirinya sedang mengambil uang. Ari mengatakan Bangun kemudian menanyakan apakah Vinson mengambil uang miliknya melalui ATM.
Vinson, menurut Ari, mengakui telah mengambil uang tersebut dan menyebut uang atau kartu ATM itu diambil dari bawah jok pengemudi mobil Bangun. Setelah itu, Ari mendengar Bangun meminta uang tersebut dikembalikan. “Balikin uang saya semua,” kata Ari menirukan ucapan Bangun. Ari menyebut Bangun ketika itu berbicara dengan nada keras dan dalam keadaan emosi.
Permintaan Rp50 Juta Turun Menjadi Rp30 Juta
Ari kemudian mengungkap adanya pembicaraan mengenai nominal uang yang harus dikembalikan Vinson. Menurut Ari, Bangun awalnya meminta “50”. Ari mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah angka tersebut berarti Rp50 juta. Namun, setelah Vinson menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Bangun kemudian menurunkannya menjadi “30”. “Ya sudah 30,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.
Vinson kemudian disebut menyanggupi mengusahakan Rp30 juta. Bangun lalu meminta uang tersebut dikembalikan saat itu juga. Meski demikian, Ari mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang sebelumnya disebut diambil Vinson.
Hakim juga mengonfirmasi apakah Vinson berada dalam tekanan ketika permintaan uang tersebut disampaikan. Ari menyatakan Vinson sempat menolak, tetapi pada akhirnya menyetujui nominal Rp30 juta. Menurut Ari, tidak ada pembatasan secara fisik maupun verbal terhadap Vinson. “Saya rasa enggak. Kita enggak ada pembatasan-pembatasanlah, baik secara fisik maupun perkataan-perkataan,” kata Ari.

Sempat Dibawa ke Polres Jakarta Pusat
Rombongan kemudian berhenti di sekitar Polres Metro Jakarta Pusat. Ari mengatakan saat itu sempat ada pembicaraan mengenai membawa Vinson ke kantor polisi. Namun, Vinson disebut tidak bersedia dan menyatakan akan mengusahakan uang tersebut. “Seingat saya, itu karena memang mau dibawa ke Polres katanya,” ujar Ari.
Menurut Ari, rombongan akhirnya tidak masuk ke Polres dan kembali melanjutkan perjalanan. Ari juga membantah pernah melihat Bangun membuka kaca mobil dan memberitahukan kepada orang-orang di luar bahwa Vincent merupakan orang yang mengambil uang. “Tidak. Seingat saya Paulus juga enggak teriak-teriak,” katanya.
Dalam perjalanan berikutnya, Vinson akhirnya mendapatkan uang dan mentransfernya kepada Bangun Paulus. Ari menyebut transfer pertama yang diketahuinya sekitar Rp22 juta. Menurut Ari, sebelum melakukan transfer, Vinson mengatakan kepada Bangun bahwa dirinya baru mendapatkan Rp22 juta. Bangun kemudian meminta agar pada kolom catatan transfer dituliskan kata “hadiah”.
Selain Rp22 juta, Vinson kembali mentransfer Rp8 juta sehingga total uang yang ditransfer mencapai Rp30 juta. Ari mengatakan dirinya tidak melihat langsung proses transfer Rp8 juta tersebut, tetapi mengetahui adanya transfer setelah berada di rest area.
Sebelumnya, rombongan sempat berhenti di kawasan Ancol. Saat itu, Bangun Paulus, Bang Al, dan Philip keluar dari mobil. Ari bersama Alan dan Vinson tetap berada di dalam kendaraan. Dalam kesempatan tersebut, Ari mendengar Vinson meminta maaf kepadanya dan Alan.
Vinson juga meminta Alan menyampaikan kepada Bangun Paulus agar sepatu miliknya dijadikan jaminan. “Bang Alan, tolong sampaikan ke Bang Paulus sepatu, sepatu gua jadi jaminannya,” kata Ari menirukan ucapan Vinson. Ari mengatakan Alan menjawab bahwa dirinya bukan pengambil keputusan dalam persoalan tersebut.
Ari Sebut Vinson Tetap Santai hingga Rest Area
Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju arah Bogor dan kawasan Puncak. Menurut Ari, perjalanan dari Hotel Jayakarta hingga rest area berlangsung sekitar tiga jam dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB.
Hakim anggota kembali menggali kondisi Vinson selama berada di dalam mobil. Ari menyebut Vinson tidak menunjukkan sikap seperti orang yang berada dalam ancaman. “Seingat saya dia biasa saja,” kata Ari.
Menurut Ari, Vinson masih berbicara dan menjawab pertanyaan Bangun Paulus. Bahkan, saat berada di rest area, suasana rombongan disebut masih santai dan bercanda. Ari juga menyebut Vinson sempat melakukan percakapan melalui telepon menggunakan bahasa asing ketika berada di dalam mobil. Ia tidak mengetahui dengan siapa Vinson berbicara. Namun, Ari menyatakan tidak mendengar nada percakapan yang menunjukkan adanya tekanan.
Vinson Pulang Sendiri dari Rest Area
Setibanya di rest area, Bangun Paulus, Philip, dan Bang Al sempat meninggalkan mobil untuk menuju toilet. Saat itu, Vinson berada di dalam mobil bersama Ari dan Alan. Ari mengatakan Vinson kemudian sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang. Namun, ada anggota rombongan yang meminta Vinson menunggu dan pulang bersama setelah makan atau sahur.
Ari menyebut Vinson berpamitan dan kemudian pulang sendiri meninggalkan rombongan menggunakan kendaraan yang menjemputnya.

Tujuan Awal Rombongan Club 36
Sementara itu, saksi Philip mengungkap awal pertemuannya dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan Vinson Leo Carnelius sebelum rombongan menuju Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat. Kepada JPU, Philip mengatakan mengenal Bangun sejak Desember 2025. Keduanya berkenalan saat sedang berkumpul di kawasan Kelapa Gading. “Saya wiraswasta,” kata Philip ketika ditanya mengenai pekerjaannya.
Setelah berkenalan, Philip mengaku cukup sering berkumpul bersama Bangun, termasuk bermain dan mendatangi rumah terdakwa. Philip juga mengaku telah mengenal Vinson sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta. Menurut dia, Vinson dikenalkan kepadanya oleh Bangun sekitar akhir Desember 2025.
Keduanya kemudian tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bersama Bangun. Philip mengatakan grup tersebut dibuat oleh Vinson dan relatif baru sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta. “Di grup itu ada saya, Paul, dan Vinson,” ujar Philip.
Philip mengatakan rencana pertemuan pada malam kejadian dibicarakan melalui grup WhatsApp tersebut. Namun, ia mengaku tidak ingat siapa yang pertama kali mengajak bertemu. “Dua-duanya ngajakin,” kata Philip, menjawab pertanyaan JPU mengenai Bangun dan Vinson.
Philip juga mengaku sudah tidak memiliki grup tersebut karena telah keluar dari grup WhatsApp itu. Pada malam kejadian, Philip mengatakan dirinya dijemput oleh Bangun, Alan, dan Ari di sebuah stasiun MRT. Ia memperkirakan penjemputan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, meskipun tidak mengingat waktu secara pasti. Philip kemudian masuk ke mobil milik Bangun yang dikemudikan Alan.
Menurut Philip, saat itu tujuan yang diketahuinya adalah Club 36. Perjalanan dari lokasi penjemputan menuju Hotel Jayakarta disebut hanya berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. “Ke Club 36,” ujar Philip ketika ditanya mengenai tujuan perjalanan.
Selama perjalanan, Philip mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai persoalan tertentu. Ia menyebut dirinya bersama orang-orang di dalam mobil hanya bercanda. “Bercanda-bercanda saja sih kita di mobil,” katanya.
Bertemu Vinson
Sesampainya di Hotel Jayakarta, Philip mengatakan rombongan mengetahui bahwa Club 36 dalam keadaan tutup. Di lobi hotel, mereka kemudian bertemu dengan Vinson dan Abdul Jalil. Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang tiba lebih dahulu antara dirinya dan Vinson karena keduanya menurut dia datang hampir bersamaan. “Di lobi,” ujar Philip.
Setelah mengetahui Club 36 tutup, rombongan kemudian mencari tempat lain untuk makan atau sekadar berkumpul. Philip mengaku tidak lagi mengingat secara pasti rencana mereka setelah itu. Menurut Philip, Bangun kemudian mengajak rombongan melanjutkan perjalanan.
“Paul,” kata Philip ketika ditanya siapa yang mengajak rombongan kembali berjalan. Namun, Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan perjalanan berikutnya. Ia kemudian kembali masuk ke mobil bersama rombongan, termasuk Vinson. Mobil tersebut tetap dikemudikan Alan.
Dakwaan Jaksa
Berdasarkan penelusuran terhadap dakwaan jaksa, perkara Bangun Paulus Tudungta bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengusaha muda Vinson Leo Carnelius dengan disertai ancaman akan melaporkan Vinson kepada polisi atas dugaan mengambil uang milik Bangun. Jaksa mendakwa Bangun secara alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemaksaan melalui ancaman untuk membuka atau memberitahukan suatu rahasia.
Dalam uraian perkara yang diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut Bangun diduga meminta sejumlah uang kepada Vinson sembari mengancam akan melaporkan dugaan pengambilan uang tersebut kepada polisi. Perkara ini kemudian memasuki tahap pembuktian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan pihak penasihat hukum Bangun terhadap surat dakwaan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, Vinson memberikan keterangan berbeda dengan sejumlah saksi lain mengenai tekanan dan permintaan uang yang dialaminya. Ia mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian menurun hingga Rp30 juta.
Dalam persidangan, JPU masih menggali rangkaian peristiwa sejak pertemuan di Hotel Jayakarta hingga perjalanan rombongan bersama Vinson. Keterangan Philip menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengungkap apa yang terjadi sebelum dan setelah pertemuan tersebut. (AT)



