Polda Lampung Bongkar Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat melakukan konferensi pers pembongkaran sejumlah kasus kejahatan ekonomi.
progresifjaya.co.id, LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama jajaran berhasil membongkar sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, mulai dari peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan produk pangan impor tanpa dokumen resmi, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan.
Pembongkaran sejumlah kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026. Turut hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi.
Dalam pernyataannya, Kapolda Helfi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Terrmasuk juga mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang maupun jaringan yang terlibat.
“Pembongkaran ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Helfi.
Salah satu pembongkaran kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kasus ini bermula pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, saat petugas menerima informasi mengenai dugaan penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal oleh seorang warga berinisial T.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku. Hasil pengembangan menunjukkan rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R di wilayah Tulang Bawang Barat yang merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan dalam pembongkaran ini meliputi rokok berbagai merek, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice. Juga ikut disita satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Lampung juga berhasil membongkar dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang sah. Perkara ini terungkap pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika itu, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bisa mengamankan truk Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah menuju Bandar Lampung.
Muatan tersebut diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan membawa sekitar 20 ton kacang tanah tanpa dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu unit truk Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA beserta 218 karung kacang tanah, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO beserta 62 karung kacang tanah, dan satu lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembongkaran kasus lainnya juga dilakukan oleh Polres Lampung Selatan terkait dugaan pengangkutan dan peredaran air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah. Kasus ini terungkap pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ketika petugas sedang memeriksa sebuah bus.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, penyidik juga turut mengamankan 200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua unit telepon genggam, serta buku catatan operasional.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara Polres Tulang Bawang membongkar dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang ketika itu menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Traga dan satu unit telepon genggam.
Modus yang dilakukan dalam perkara ini adalah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
Kapolda Helfi kembali menegaskan, Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.
Dia juga meminta jajarannya agar tidak berhenti pada pembongkaran pelaku dan barang bukti, namun tetap terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya. (Bembo)



