
Advokat senior dan pemerhati masyarakat, H. Dudung Badrun, SH., MH.
progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – DPRD Indramayu diduga dan disinyalir memberi jalan atau peluang bisnis minuman keras (miras) di wilayah tersebut
Sebab terlihat jelas adanya praktek patgulipat mencari cuan dengan mendasarkan Perda Indramayu Nomor 15 tahun 2006.
Pernyataan itu disampaikan oleh Advokat senior dan pemerhati masyarakat, H. Dudung Badrun, SH., MH., beberapa waktu lalu, terkait adanya praktek bisnis miras liar dimaksud.
Karena menurut Dudung Badrun, pertama, Perda Nomor 15 tahun 2006 tersebut dapat diklasifikasi pernah buruk karena tidak memenuhi kriteria yaitu dari aspek filosofis, sosioligis dan yuridis.
Maka ujar Dudung, seyogyanya Pemda Indramayu harus merevisi Perda-perda yang buruk tersebut bersama dengan Perda-perda lainnya yang terkait yaitu Perda Indramayu Nomor 7 tahun 1999 Jo Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Larangan Prostitusi dan juga Perda induknya yaitu Perda Indramayu Nomor 12 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan .
Kenapa perlu di revisi, menurut pengacara yang juga aktif sebagai pendidik di Ponpes ini, secara konstruksi hukum Perda tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria peraturan ideal menurut Lawrence M. Friedmen, yakni aspek filosofis, sosiologis, dan normatif. Perda terkesan dibuat tanpa kajian mendalam tentang realitas sosial masyarakat Indramayu.
Sedangkan dari aspek yuridis dan Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) , sebuah Perda harus implementatif melalui tiga tahap yakni, sosialisasi, pengawasan, dan penegakkan hukum.

Dudung Badrun memaparkan bahwa kelemahan di lapangan ada di tahap akhir, ketika Satpol PP menyita miras dari hasil operasi, kemudian barang itu raib tanpa kejelasan proses hukum.
“Itulah bukti tidak terbantahkan lemahnya Perda No 15/2006, ” kata mantan politisi Partai Golkar ini pada Sabtu (17/10/2026).
Kelemahan inilah yang diduga sengaja di pelihara oleh oknum birokrat untuk memperoleh cuan.
“Operasi digelar, barang di sita namun tidak ada transparansi pemusnahan dan proses hukum yang jelas,” ujar Dudung.
Pernyataan Bupati Indramayu Luki Hakim yang menyebut “jangan sampai ada setetes minuman beralkohol di Indramayu” dinilai sebagai pernyataan populis untuk menghibur masyarakat santri. Bagi yang paham kontruksi hukum, pernyataan tersebut hanya dianggap sebagai bualan tanpa instrumen penegakkan yang kuat.
Sementara itu, pihak DPRD Indramayu dinilai tidak paham atau tidak peduli terhadap budaya minuman-minuman beralkohol yang sudah mengakar di sebagian masyarakat. Padahal fungsi Legislasi dan pengawasan ada di DPRD.
Sementara itu, secara terpisah dikutip dari facebok Yahya Ansori menyebutkan bahwa minuman keras yang dimusnahkan itu, diduga sebagian bukan miras asli, karena rasa dan baunya tidak sama dengan miras atau HO yang asli.
Hal itu terlihat dari rasa dan warnanya, berbeda dengan miras yang asli. (Zul)



