PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Eko Haryanto Dicecar Penasihat Hukum Bangun Paulus, Akui Tak Kaitkan CCTV dengan Bukti Transfer

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta menjadi perhatian setelah adanya pengakuan saksi verbalisan Bripka Eko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Pada keterangannya, Bripka Eko mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah mengaitkan rekaman CCTV di hotel dengan bukti transfer uang yang dilakukan Vinson kepada terdakwa. Selain itu, saksi juga mengakui bahwa rekaman suara pertemuan di Lippo Mall Puri tidak diperdengarkan kepada ahli hukum pidana yang dimintai pendapat dalam proses penyidikan.

Bripka Eko Haryanto, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut, dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa sebagai saksi verbalisan.

Pada persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses penyidikan, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan saksi-saksi, penggunaan rekaman suara, penyitaan barang bukti, hingga dasar penyidik mengonstruksikan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap pelapor Vinson Leo Carlius.

Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Analisis Penyidik

Dalam pemeriksaan awal, penasihat hukum pertama mengarahkan pertanyaan kepada analisis yuridis penyidik sebagaimana tertuang dalam berkas perkara, khususnya pada bagian yang menguraikan dugaan perbuatan memaksa korban melalui kekerasan dan ancaman kekerasan.

Penasihat hukum mengutip uraian dalam analisis penyidik halaman 74 yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga memiting Vinson, mengancam menggunakan palu dan borgol apabila permintaannya tidak dipenuhi, serta mengirimkan bukti laporan polisi kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.

Atas uraian tersebut, penasihat hukum mempertanyakan apakah penyidik telah memanggil dan memeriksa Alan serta Philip, yang disebut berada di tempat dan waktu yang sama ketika peristiwa yang didalilkan terjadi.

Menurut penasihat hukum, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut penting untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak yang berada di lokasi kejadian.

Namun, Bripka Eko tidak memberikan penjelasan substantif mengenai pemeriksaan kedua orang tersebut. Ia hanya menyampaikan jawabannya tetap sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Penasihat hukum kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai analisis yuridis pada halaman 75 berkas penyidikan. Dalam uraian tersebut, penyidik menyebut korban dibawa dari hotel, diajak berkeliling di kawasan Jalan Sudirman, mengalami tindakan pemitingan leher di dalam mobil, serta diancam menggunakan palu dan borgol hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang.

Penasihat hukum mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik untuk menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian perbuatan tersebut benar-benar terjadi dan saling bersesuaian.

Menanggapi pertanyaan itu, Eko kembali merujuk pada proses praperadilan yang sebelumnya telah ditempuh pihak terdakwa di PN Jakarta Pusat.

Ia menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa telah diproses melalui praperadilan dan putusannya telah dijatuhkan. Karena itu, menurutnya, ia tidak perlu kembali menjelaskan persoalan tersebut.

Rekaman Suara Lippo Mall Puri Tidak Dipahami Secara Utuh

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan penasihat hukum kedua yang menyoroti rekaman suara yang sebelumnya diserahkan oleh saksi Tatang Sugiana dan menjadi salah satu bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum mempertanyakan apakah Bripka Eko pernah mendengarkan keseluruhan isi rekaman tersebut.

Eko mengakui telah mendengarkan rekaman, tetapi menyatakan kualitas suaranya kurang jelas karena terdapat musik yang terdengar di dalamnya.

Menurut Eko, bagian yang paling jelas didengarnya adalah percakapan pada sekitar menit keenam detik ke-20 yang memuat kalimat, “200 di mobil itu. 200 di mobil itu.”

Sementara bagian percakapan lainnya, ia mengaku tidak memahami secara jelas apa yang dibicarakan oleh orang-orang di dalam rekaman.

Ketika kembali didesak mengenai isi percakapan tersebut, Eko menjelaskan bahwa rekaman memperdengarkan suara beberapa orang dan musik. Rekaman itu, menurut keterangan saksi, diklaim sebagai rekaman pertemuan di Lippo Mall Puri dan lokasi pengambilannya juga telah dibenarkan para saksi.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya memahami secara lengkap siapa yang berbicara dan apa substansi percakapan di dalam rekaman, Eko tetap menyatakan tidak dapat memastikan seluruh isinya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan apakah rekaman tersebut pernah diberikan atau diperdengarkan kepada ahli hukum pidana yang dimintai pendapat dalam proses penyidikan.

Eko menjawab tidak pernah.

Hal tersebut kembali ditegaskan penasihat hukum setelah menyampaikan bahwa ahli yang diperiksa sebelumnya juga menyatakan tidak pernah diperdengarkan rekaman tersebut.

Penyidik Mengaku Tidak Memilih Narasi Keterangan Saksi

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perbedaan narasi mengenai alasan Vinson menyerahkan uang kepada terdakwa.

Penasihat hukum membacakan sejumlah bagian dalam BAP yang menurutnya perlu dicermati secara bersamaan.

Pertama, dalam keterangan sejumlah saksi mengenai pertemuan di Mall Puri, terdapat pernyataan bahwa pihak Vinson akan terlebih dahulu berunding dengan keluarga.

Kedua, dalam BAP Vinson pada nomor 16, disebutkan bahwa dirinya merasa takut terhadap perkara dugaan pencurian yang dilaporkan Bangun Paulus dan juga merasa terancam serta trauma akibat kejadian pada 19 Februari.

Ketiga, penasihat hukum membacakan isi pesan WhatsApp yang disebut berasal dari Vinson kepada terdakwa.

Pesan tersebut berbunyi:

“Siang, Bro. Ini setelah gue rundingin dengan keluarga dan hasilnya sudah oke, dengan nominal yang lu minta sebesar Rp350 juta, gue cicil dalam sebulan beres. Barusan gue ada transfer Rp50 juta.”

Berdasarkan ketiga keterangan tersebut, penasihat hukum mempertanyakan narasi mana yang digunakan penyidik ketika menetapkan Bangun Paulus sebagai tersangka.

Apakah penyerahan uang Rp50 juta tersebut didorong oleh rasa takut dan ancaman sebagaimana tertulis dalam BAP, atau merupakan hasil perundingan Vinson dengan keluarganya sebagaimana disampaikan dalam pesan WhatsApp?

Menjawab pertanyaan tersebut, Eko menyatakan tidak berani mengoreksi ataupun memilih salah satu keterangan saksi.

Ia mengatakan seluruh keterangan merupakan pernyataan masing-masing saksi sehingga dirinya tidak berani menyimpulkan atau menganalisis narasi mana yang harus digunakan.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan bagaimana penyidik mengualifikasikan pengiriman bukti laporan polisi kepada korban sebagai bentuk ancaman membuka rahasia, ancaman pencemaran, atau pencemaran tertulis dalam konstruksi dugaan pemerasan.

Eko menyatakan proses penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Namun, ketika ditanya secara tegas apakah laporan polisi tersebut dikualifikasikan sebagai ancaman membuka rahasia, Eko menjawab tidak.

Bahkan, ia mempertanyakan siapa yang menyatakan bahwa laporan polisi tersebut merupakan bentuk ancaman.

Terdakwa Pertanyakan Hubungan CCTV Hotel dengan Transfer Uang

Setelah pemeriksaan oleh tim penasihat hukum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bangun Paulus Tudungta untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

Bangun terlebih dahulu menanyakan pengalaman Eko selama bertugas sebagai penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat.

Eko menyebut dirinya telah menjadi penyidik di institusi tersebut selama kurang lebih 23 tahun.

Bangun kemudian mempertanyakan apakah selama menjalankan tugas sebagai penyidik, Eko pernah menerima hukuman disiplin seperti penempatan khusus atau sanksi lainnya. Namun, Eko menyatakan keberatan atas pertanyaan tersebut dan meminta agar alasan pertanyaan dijelaskan.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Bangun mengarahkan pertanyaan pada proses penyampaian bahan kepada ahli hukum pidana.

Ia menanyakan bukti apa saja yang disajikan penyidik sehingga ahli dapat memberikan pendapat secara objektif mengenai perkara tersebut.

Eko menjawab dirinya menyampaikan keterangan para saksi kepada ahli. Ketika kembali ditanya mengenai alat bukti lain, Eko menegaskan bahwa bahan yang disampaikan terutama berupa keterangan para saksi dan ringkasan fakta penyidikan.

Bangun kemudian membacakan bagian dari materi yang disebut pernah disampaikan penyidik kepada ahli.

Dalam materi tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa berdasarkan barang bukti CCTV, keterangan saksi, bukti transfer, serta pengakuan terlapor, Vinson benar telah melakukan dua kali transfer uang pada 19 Februari.

Bangun lalu mempertanyakan CCTV mana yang dimaksud oleh penyidik.

Eko menjelaskan bahwa CCTV tersebut berasal dari hotel spa dan memperlihatkan adanya pertemuan pada rentang 18 hingga 19 Februari.

Namun, Bangun mempertanyakan bagaimana rekaman CCTV yang hanya memperlihatkan orang-orang berkumpul di hotel dapat dikaitkan dengan transaksi transfer uang sebesar Rp22 juta dan Rp8 juta.

Menurut Bangun, terdapat perbedaan tempat dan waktu antara peristiwa yang terekam CCTV dengan transaksi keuangan tersebut sehingga perlu dijelaskan hubungan pembuktiannya.

Pertanyaan tersebut kemudian mendapat perhatian langsung dari majelis hakim.

Hakim meminta saksi menjelaskan apakah terdapat bagian dalam BAP yang menghubungkan aktivitas orang-orang di CCTV dengan transaksi transfer uang.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Eko akhirnya menyatakan  dirinya tidak pernah mengaitkan CCTV dengan bukti transfer tersebut.

Penyidik Mengaku Konfrontasi Tidak Dilakukan Karena Saksi Trauma

Bangun juga mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan konfrontasi terhadap para saksi meskipun dirinya mengaku pernah mengajukan permintaan tersebut ketika menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Eko menjelaskan permintaan konfrontasi memang dapat diajukan, tetapi penyidik terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang akan dikonfrontasikan.

Ketika Bangun kembali menegaskan dirinya telah menunjukkan iktikad untuk mempertemukan para pihak agar keterangan masing-masing dapat diuji, Eko menyatakan keputusan tersebut merupakan kebijakan penyidik.

Ia kemudian memberikan alasan salah satu saksi mengalami trauma dan tidak bersedia bertemu dengan terdakwa.

Pemeriksaan berlanjut pada persoalan uang Rp50 juta yang ditransfer Vinson kepada Bangun Paulus.

Bangun mempertanyakan alasan penyidik menolak pengembalian uang tersebut ketika dirinya mengaku tidak pernah meminta transfer itu dan justru berupaya mengembalikannya.

Eko menjelaskan penyidik mempertimbangkan status uang tersebut dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, apabila uang diterima sebagai barang yang dititipkan kepada penyidik, perlu ada kejelasan mengenai status dan dasar penitipannya. Ia juga menyebut pihak keluarga terdakwa tidak menghendaki uang tersebut disita sebagai hasil kejahatan.

Dalam penjelasannya, Eko menyatakan penyidik tidak dapat begitu saja menerima uang tersebut apabila statusnya masih dipersoalkan oleh pihak yang menyerahkannya.

Barang Bukti Tidak Diperlihatkan kepada Terdakwa saat Pemeriksaan

Bangun selanjutnya mempertanyakan mengapa selama pemeriksaan di tingkat penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat dirinya mengaku tidak pernah diperlihatkan satu pun barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Eko menjawab penyidik juga membutuhkan penjelasan dan penyinkronan mengenai barang-barang yang disebut berkaitan dengan perkara, termasuk borgol, palu, dan telepon seluler milik terdakwa.

Ia menyebut terdakwa belum menyerahkan barang-barang tersebut kepada penyidik sehingga pihaknya melakukan analisis sendiri terhadap barang bukti yang ada.

Bangun kemudian mengakhiri pertanyaan langsungnya kepada saksi.

Penyidik Akui Tidak Mengonfirmasi Isi Rekaman Secara Terperinci

Penasihat hukum kedua kembali meminta kesempatan untuk mengajukan pertanyaan tambahan mengenai proses pemeriksaan rekaman suara Lippo Mall Puri.

Kali ini, pertanyaan diarahkan pada apakah penyidik telah mengonfirmasi isi percakapan di dalam rekaman kepada seluruh orang yang terlibat.

Pada awalnya, Eko menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada semua saksi.

Namun, ketika penasihat hukum memperjelas pertanyaan mengenai apakah penyidik menanyakan siapa pemilik suara, siapa yang mengatakan kalimat tertentu, serta siapa yang memberikan jawaban dalam rekaman, Eko memberikan penjelasan berbeda.

Ia menyatakan  konfirmasi yang dilakukan bukan terhadap keseluruhan isi percakapan.

Menurut Eko, yang dikonfirmasi kepada para saksi adalah mengenai benar atau tidaknya pertemuan antara terdakwa dengan sejumlah orang di Lippo Mall Puri.

Para saksi, kata dia, membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang terjadi.

Ketika ditanya secara khusus mengenai isi percakapan dalam rekaman, Eko menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada Philip mengenai permintaan uang.

Ia menyebut Philip menerangkan  terdakwa meminta uang Rp300 juta dan kemudian turun menjadi Rp200 juta, bukan menyatakan adanya permintaan Rp200 juta sebagaimana kalimat yang didengar penyidik dalam rekaman.

Namun, Eko mengakui tidak menanyakan secara terperinci kepada para saksi mengenai identitas suara yang terdengar dalam rekaman dan siapa yang mengucapkan masing-masing kalimat.

Ia beralasan suara musik dalam rekaman membuat percakapan sulit dipahami secara jelas.

Dengan demikian, konfirmasi yang dilakukan penyidik, sebagaimana dijelaskan di persidangan, lebih berfokus pada keberadaan pertemuan di Lippo Mall Puri dan keterangan umum mengenai pertemuan tersebut, bukan verifikasi satu per satu terhadap isi percakapan dalam rekaman.

Mekanisme Penyitaan Telepon Seluler Turut Dipertanyakan

Penasihat hukum ketiga kemudian mengarahkan pemeriksaan pada mekanisme penyitaan barang bukti, khususnya telepon seluler yang digunakan untuk merekam pertemuan di Lippo Mall Puri.

Eko menjelaskan proses penyitaan bermula ketika seorang saksi menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya memiliki rekaman pertemuan.

Saksi kemudian memperlihatkan telepon seluler dan media penyimpanan berupa flashdisk yang berisi rekaman tersebut.

Setelah itu, penyidik membuat tanda terima penyerahan barang bukti, menerbitkan surat perintah penyitaan, membuat berita acara penyitaan, serta mengajukan permohonan penetapan penyitaan.

Namun, ketika ditanya mengenai pemeriksaan nomor IMEI telepon seluler, Eko menyatakan bahwa penyidik hanya melihat nomor seri yang terdapat pada perangkat dan tidak melakukan pemeriksaan secara spesifik sebagaimana dipertanyakan penasihat hukum.

Ia juga menyebut tidak pernah menanyakan PIN atau kode akses telepon seluler kepada pemiliknya.

Ketika kembali ditanya apakah dirinya pernah mendengarkan rekaman secara langsung dari telepon seluler yang digunakan sebagai alat perekam di Lippo Mall Puri, Eko menjawab pernah mendengarkan dan memeriksanya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan PIN telepon seluler dalam proses penyitaan.

Tidak Menyerahkan Barang Bukti kepada Ahli Pidana

Pada bagian akhir pemeriksaan, penasihat hukum kedua kembali mempertanyakan proses pemberian bahan kepada ahli hukum pidana di Polda.

Penasihat hukum menanyakan apakah terdapat berita acara atau daftar inventarisasi yang mencatat alat bukti apa saja yang diserahkan kepada ahli untuk diteliti.

Eko secara tegas menjawab dirinya tidak pernah menyerahkan barang bukti kepada ahli.

Ia menjelaskan dalam proses konsultasi atau permintaan pendapat ahli, penyidik hanya menyampaikan keterangan para saksi dan ringkasan hasil analisis penyidikan.

Ketika ditanya apakah BAP para saksi diserahkan kepada ahli, Eko juga menjawab tidak.

Menurutnya, BAP merupakan dokumen yang bersifat rahasia sehingga penyidik tidak menyerahkan berkas pemeriksaan tersebut kepada ahli.

Ia menjelaskan penyidik merangkum keterangan para saksi, kemudian menyampaikan persoalan hukum pidana yang membutuhkan penjelasan kepada ahli.

Diketahui dalam  dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra di PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus Tudungta dan Vinson Leo Carlius pada Februari 2026. Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa meminta sejumlah uang kepada Vinson dengan disertai dugaan kekerasan dan ancaman, termasuk tindakan memiting leher serta ancaman menggunakan palu dan borgol. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, jaksa juga menguraikan adanya pengiriman bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian melalui WhatsApp kepada Vinson. Setelah itu, dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp350 juta yang kemudian disanggupi korban melalui pembayaran secara bertahap.

JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia. (AT)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *