HUKUM & KRIMINAL

Sidang Ditunda, Saksi Tidak Hadir: Hendra Sianipar Terkesan Dijebak Membuat dan Menggunakan Surat Palsu

Terdakwa Hendra Sianipar didampingi sebagian Tim Pembela Profesi DPN PERADI SAI ketika memberikan keterangan didepan sejumlah media. (Foto: Ari)

progresifjaya.co.id, JAKARTA -Terdakwa terkesan “dijebak” oleh oknum sesama rekan advokat berinisial “SJN” yang menyampaikan telah diberikan pemilik tanah Surat Kuasa untuk melakukan transaksi jual beli tanah, belakangan diketahui bahwa pemilik tanah sebenarnya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk melakukan transaksi jual beli tanah miliknya.

Hal itu diungkapkan oleh terdakwa Hendra Sianipar didampingi Erwin Rommel Sinaga dan Genta Manggano bersama rekannya sebelum persidangan dimulai. Dimana persidangan terpaksa ditunda oleh majelis hakim pimpinan Abdul Basir bersama hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, atas ketidakhadiran saksi korban/pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/4-2026).

“Saya mengetahui hal tersebut ketika diperiksa dan kemudian dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik di Mabes Polri atas dugaan membuat dan menggunakan surat palsu,” kata Hendra Sianipar kepada sejumlah wartawan di PN Jakarta Utara.

Dia tambahkan, dirinya saat ini berstatus sebagai terdakwa atas dorongan penyidik Kepolisian, tidak ada saksi dan bukti dalam pemeriksaan yang menuduh dirinya membuat dan menggunakan surat palsu.

“Dimana saya membuat dan menggunakan surat palsu ? Tegas saya katakan, saya berprofesi advokat dan mengatakan ini adalah upaya kriminalisasi atas perbuatan yang sama sekali tidak tahu terkait surat kuasa itu palsu,” tegas Hendra Sianipar.

Ketika terdakwa Hendra Sianipar mengekspresikan bahwa dirinya tidak mengetahui Surat Kuasa itu palsu atau tidak. (Foto: Ari)

Ditambahkannya, dirinya dan advokat lainnya, ketika diajak atau dimintai oleh sesama rekan advokat kerjasama dan telah pula mempunyai surat kuasa yang menurut pengakuan oknum advokat tersebut telah diberikan oleh pemilik tanah untuk melakukan transaksi jual beli tanah, maka dengan jelas akan mengikuti rekan advokat tersebut.

Terlebih lagi, kata dia, rekan oknum advokat yang berinisial “SJN” tersebut mengatakan bahwa, dia akan membantu melakukan pengosongan secara legal saat ekskusi nantinya.

Namun, lanjutnya, atas rasa kepercayaan dengan yang diceritakan SJN, ģjuga karena sesama rekan advokat, maka dirinya kemudian menandatangani Surat Kuasa yang sebelumnya telah diteken oleh SJN, dimana belakangan diketahuinya bahwa SJN tidak mengenal pemberi kuasa Lukman Sakti Nagaria.

Dia katakan, belakangan diketahuinya setelah dia sudah berstatus tersangka dipenyidikan Kepolisian beserta empat tersangka lainnya, dimana belakangan diketahuinya bahwa Lukman Sakti Nagaria adalah pemilik tanah tersebut dan tidak pernah memberikan surat kuasa, namun SJN beserta Ngadino sebagai Notaris dan Puji Astuti serta Umar Edrus Al Habsyi (masing – masing sidang berkas terpisah) telah membuat figuran yang bernama Suratno alias Ratno Raharjo yang direkayasa empat terdakwa lainnya.

Sementara, Erwin Rommel Sinaga bersama Genta Manggano yang mendampingi terdakwa Hendra Sianipar sebagai Tim Pembela Profesi DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) mengatakan, dalam proses persidangan akan mempersiapkan bukti – bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Hendra Sianipar tidak terlibat dengan pembuatan terlebih penggunaan surat palsu sebagaimana tuduhan para oknum – oknum Penyidik Kepolisian.

Terdakwa bersama tim penasehat hukum berdiri usai persidangan. (Foto: Ari)

“Klien kami tidak mengetahui terkait perbuatan rekan oknum advokat yang disebut berinisial SJN, bahwa Surat Kuasa tersebut adalah palsu atau tidak, namun kliennya menandatangani surat kuasa itu atas dasar saling toleransi sesama rekan advokat,” ujar Erwin Rommel Sinaga salah seorang dari Tim Pembela Profesi DPN Peradi SAI.

Sebelumnya, dalam Perlawanan Tim Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI SAI masing – masing, Mohammad Aqil, S.H., M.H., C.MD., Hendra Widjaya, S.H., M.Kn., Rizky Putra Pratama, S.H., M.H., Eka Sandra, S.H., M.H, Vivtor P. Sinaga, S.H., CN., Erwin Rommel Sinaga, S.H., M.H., CEL., dan Reka Putriyani, S.H., M.H., yang bertindak selaku penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Utara agar dalam amar putusan sela mengatakan, untuk menerima dan mengabulkan perlawanan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM- 37/Eku.2/JKT-UTR/02/2026 tertanggal Jakarta Utara, 02 Maret 2026 atas nama Terdakwa Hendra Sianipar dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Menyatakan Perkara Nomor: 225/PID/B/2026/PN.JKT.UTR atas nama Terdakwa Hendra Sianipar tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membebaskan Terdakwa Hendra Sianipar dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, serta memulihkan hak dan harkat martabat Terdakwa Hendra Sianipar dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabat seperti semula.

Memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan, membebaskan terdakwa dari Rutan Cipinang kelas 1, Jalan Bekasi Raya Nomor 170c RT.008/RW.014, Cipinang Besar Utara, Kota Jakarta Timur seketika setelah diucapkan Putusan Perlawanan ini, memerintahkan kepada JPU untuk melaksanakan Putusan Perkara ini.

Penulis/Editor: Ari

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *