HUKUM & KRIMINAL

Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Dua Pelaku Sudah Dicokok Resmob Polda Metro Jaya

Video penyiraman air keras di Cengkareng yang viral di media sosial Instagram.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Insiden penyiraman air keras oleh 2 orang tak dikenal terhadap seorang pria pengendara motor listrik di Jalan Dharma Wanita V, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, berakhir dengan pencokokan kedua pelaku oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Keduanya dicokok tak sampai 12 jam setelah penyiraman.

Panit Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Teuku M Dzaki Harasyad dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya memang bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini.

‎‎“Di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, tak sampai 12 jam kedua pelaku sudah berhasil dicokok di dua lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Barat,” ujarnya.

‎Kedua pelaku berinisial DM dan MG yang masih berstatus pelajar ini masing-masing kena cokok di wilayah Cengkareng dan Kembangan, Jakarta Barat. Meski sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga, proses pencokokan tetap bisa berlangsung tanpa perlawanan.

‎Kedua pelaku awalnya membantah keterlibatan mereka. Namun, setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, keduanya pun tertunduk malu mengakui perbuatannya.

‎Polisi juga menemukan barang bukti berupa cairan kimia jenis asam klorida yang digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, cairan itu sudah lama dimiliki pelaku dan diperoleh melalui pembelian di platform lokapasar atau e-commerce.

‎Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa motif penyerangan dipicu rasa sakit hati. Pelaku tersinggung setelah diejek korban dan rekannya usai mengalami kekalahan dalam pertandingan sepak bola.

‎“Kedua pelaku berinisial MG dan DM ini melakukan aksi penyerangan lantaran sakit hati karena kalah dalam pertandingan bola,” ujar Iptu Teuku M Dzaki Harasyad menjelaskan.

‎Dalam kondisi emosi, pelaku akhirnya mengambil cairan berbahaya tersebut dari rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu disiramkan ke arah korban.

‎”Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Iptu Teuku M Dzaki Harasyad lagi.

Ikhwal kasus penyiraman air keras  ini menjadi viral berkat unggahan video Instagram @warga.jakbar, pada Senin, 27 April 2026, kejadian ini melibatkan 2 orang pelaku  yang berboncengan menaiki motor, dan 1 korban yang mengendarai sepeda listrik.

“Aksi penyiraman air keras terjadi di Rawa Buaya, Cengkareng,” demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Dalam video tersebut, korban diikuti oleh dua orang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor matic Scoopy. Diperlihatkan juga pengendara mengenakan baju kaus berwarna putih dan terduga penyiram air keras mengenakan hoodie berwarna hitam.

Setelah terkejar, sepeda motor terduga pelaku dan motor listrik korban berada dalam posisi sejajar. Korban dan kedua pelaku pun sempat terlibat cekcok mulut.

Tiba-tiba, pria yang mengenakan hoodie hitam menyiram korban menggunakan air dalam botol yang diduga sebagai air keras.

Setelah melakukan tindakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban menghentikan laju sepeda motornya.

Dalam keterangan video viral itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga setelah mengalami insiden tersebut.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *