
Kuasa hukum PT. Matahari Sentosa Jaya, Hartono Tanuwidjaja dari Hartono Tanuwidjaja & Partners.
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Perusahan manufaktur PT Matahari Sentosa Jaya menggugat Pimpinan Unit Kerja SPSI, PT. Matahari Sentosa Jaya dan Pengurus Cabang SPSI Cimahi senilai Rp 322 miliar.
Kuasa hukum PT. Matahari Sentosa Jaya, Hartono Tanuwidjaja menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bandung terkait eksekusi ilegal yang menyebabkan
aset-aset perusahan habis terjual.
Dalam gugatan itu, perusahaan menuntut ganti rugi senilai Rp 322 miliar. Nilai tersebut muncul setelah aset perusahaan diduga hilang akibat tindakan sepihak yang dilakukan oleh tergugat dua Ikin Kusmawan selaku Pimpinan Unit Kerja SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya dan Pengurus Cabang SPSI Cimahi.
Hartono Tanuwidjaja & Partners, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari masalah perbankan yang menjerat perusahaan.
Saat masih beroperasi, PT Matahari Sentosa Jaya yang bergerak dalam pembuatan kaos kaki tersebut mempekerjakan sekitar 1.510 karyawan. Perusahaan akhirnya dinyatakan tutup pada tahun 2018 setelah gagal memenuhi kewajiban finansialnya.
Kondisi tersebut membuat pihak bank BRI melakukan langkah lelang terhadap sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan mesin produksi, namun karena tidak ada peminat sehingga tidak terjual.
Permasalahan kemudian berlanjut ketika putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada 2020 mewajibkan perusahaan membayar pesangon kepada seluruh karyawan dengan total nilai Rp 79,7 miliar.
Atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pihak tergugat dua Ikin Kusmawan selaku Pimpinan Unit Kerja SPSI dan Pengurus Cabang FSP TSK SPSI Kota Cimahi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung, untuk melakukan teguran, Aanmaning Eksekusi dan untuk melakukan sita Persamaan, sita Eksekusi terhadap aset-aset PT. Matahari Sentosa Jaya.
Kemudian kata Hartono, atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan penetapan No.120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. Tanggal 16 Nopember 2020.
Diantaranya terhadap objek sita telah dilekatkan Sita Eksekusi/Dita Persamaan, maka terhadap objek tidak boleh dipindahtangankan, dijaminkan, dihilangkan, dijual, dirubah maupun dirusak.
“Namun pihak tergugat II dan tergugat III telah mengabaikan bahkan menginjak-injak penetapan tersebut, karena telah membuat perjanjian dengan tergugat I, Hj. Fitriani untuk membongkar, mengambil, mengangkut keluar, serta menjual barang-barang berupa mesin-mesin dan peralatan Pabrik PT. Matahari Sentosa Jaya.
“Alih-alih mengikuti mekanisme resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, para pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempuh jalur di luar prosedur,” ujar Hartono.
“Upaya pelelangan sempat dilakukan, baik oleh pihak karyawan maupun bank, tetapi tidak ada peminat,” sambungnya, Kamis (30/4/2026) di Bandung.

Lebih lanjut kata Hartono, situasi semakin pelik ketika pada September 2024, SPSI Cimahi disebut menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memotong mesin-mesin pabrik menjadi besi tua. Awalnya, hanya delapan unit mesin yang direncanakan untuk dipotong.
Namun dalam prakteknya, seluruh mesin yang ada di lokasi pabrik justru habis, bahkan besi-besi bangunan pabrik juga tanpa sisa.
“Kerja sama dilakukan dengan pihak bernama tergugat I. Hj Fitriani. Faktanya, bukan hanya sebagian, tetapi seluruh mesin dipotong dan dijual,” ungkapnya.
Tindakan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan tidak memiliki persetujuan pengadilan maupun izin dari pihak bank BRI sebagai pemegang hak jaminan.
“Karena penjualan aset-aset perusahan tersebut dilakukan tidak prosedur dan hasilnya, juga tidak dibagikan kepada seluruh eks karyawan, sehingga karyawan juga dirugikan.Sementara semua aset perusahan telah habis bahkan bangunannya pun telah rata dengan tanah,” ungkap Hartono.
Pihak eks karyawan pun mengaku telah melayangkan keberatan dan teguran kepada SPSI, namun tidak mendapat respons.
Data yang dihimpun menyebutkan, hasil penjualan aset hanya mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran baru diterima oleh sekitar 340 karyawan dengan nominal rata-rata Rp 18 juta per orang.
Nilai itu jauh dari total kewajiban pesangon Rp 79,7 miliar. Jika dibagi merata, setiap karyawan seharusnya menerima sekitar Rp 48 juta hingga Rp 58 juta.
Sementara itu, berdasarkan catatan pihak bank, nilai objek jaminan fidusia mencapai Rp 181 miliar —jauh lebih tinggi dibanding hasil penjualan yang dilaporkan oleh pihak tergugat.
Aktifitas pembongkaran gedung dan pemotongan mesin bahkan disebut berlangsung secara masif sepanjang September hingga Desember 2024. Kondisi ini membuat perusahaan semakin terjepit karena kehilangan aset, sekaligus tetap tidak mampu melunasi kewajiban kepada bank.
Secara keseluruhan, kerugian akibat hilangnya aset —yang mencakup mesin, bangunan, dan bahan baku— ditaksir mencapai Rp 301,8 miliar.
Gugatan yang diajukan tidak hanya menyasar SPSI Cimahi, tetapi juga melibatkan bank BRI dan bank swasta sebagai pihak tergugat.
Kasus ini kini bergulir di pengadilan dan berpotensi menjadi preseden penting terkait sengketa eksekusi aset, perlindungan hak pekerja, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.
Hartono juga mengungkapkan bahwa atas perbuatan eksekusi ilegal dan penjualan aset-aset perusahan tersebut, pihak perusahan telah melaporkan secara pidana, namun hingga saat ini masih berproses.
Penulis Editor: Yono




