
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam pelaku kericuhan aksi peringatan May Day 2026 di Jalan Tamansari, Kota Bandung sebagai tersangka. Para pelaku semuanya masih berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam pernyataannya mengatakan, awalnya ada tujuh orang terduga pelaku yang diamankan. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya hanya enam pelaku pelajar yang dijadikan sebagai tersangka.
“Enam pelaku berstatus pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS,” ujar Kombes Pol Hendra, Sabtu, 2 Mei 2026.
Dari tangan keenam pelaku, juga turut disita barang bukti kericuhan yang berbahaya. Ada dua bom molotov, bensin, hingga atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan ‘Punk Football Hate Cops’ dan stiker ‘Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api’.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” jelas Kombes Pol Hendra.
Penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jabar saat ini masih mendalami dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Akibat dari anarkis tersebut, sejumlah fasilitas umum di Kota Bandung mengalami kerusakan cukup serius. Seperti terbakarnya satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur dan kerusakan traffic light.
“Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain lewat analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” jelasnya lagi.
Penulis/Editor: Bembo



