
Ilustrasi perkara penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke
Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil karena pertimbangan efektivitas penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam pernyataannya mengatakan, laporan tersebut memiliki kesamaan dengan perkara yang pernah ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama menjadi alasan pelimpahan,” ujar Brigjen Pol Wira di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.
Brigjen Pol Wira juga menepis persepsi pelimpahan perkara dengan keterbatasan sumber daya di Bareskrim. Dia menyatakan, penyidik di Polda Metro Jaya sudah bergerak jauh untuk mengusut kasus tersebut.
“Bukan itu (soal resource). Kalau kita dari Bareskrim kan kayak POM bensin, mulai dari nol lagi,” ucap Brigjen Pol Wira
“Sementara di sana (Polda Metro) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” tambahnya.
Meski laporan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kata Brigjen Pol Wira, Bareskrim tetap tidak akan lepas tangan. Pihaknya akan terus memantau dan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
“Tetap kita asistensi dari awal kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut bakal didaftarkan sebagai laporan tipe B atau laporan yang dilayangkan langsung oleh pihak korban.
Laporan TAUD itu teregistrasi dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam pernyataannya mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.
“Jadi hari ini kami kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD. Memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum,” jelas Dimas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.
“Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak (Presiden) Prabowo, tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme. Makanya kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” jelas Dimas.
Sebagai pengingat juga, Polda Metro Jaya sebenarnya sudah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun perkara ini kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Puspom TNI sudah menetapkan empat anggota TNI aktif sebagai tersangka. Perkara saat ini juga sudah masuk dan berproses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Penulis/Editor: Bembo



