Sidang Kasus Pembunuhan Paoman: Priyo Cabut Surat Perlawanan, Sebut Ririn Pelaku Utama

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU — Dinamika mengejutkan kembali terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Terdakwa Priyo secara resmi mencabut kuasa hukumnya, Toni RM, sekaligus menarik seluruh isi surat perlawanan yang pernah ia bacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Pada persidangan sebelumnya, Priyo sempat menyeret empat nama lain—Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga—sebagai penyerta dalam aksi keji tersebut. Namun di hadapan majelis hakim kali ini, ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar.
”Tidak ada yang benar, Pak,” ujar Priyo tegas saat jaksa mempertanyakan keabsahan isi surat perlawanan terdahulu.

Priyo membeberkan bahwa surat tersebut sepenuhnya disusun oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, saat mereka berada dalam satu sel tahanan sekitar tanggal 22 atau 23 lalu. Priyo mengaku hanya diminta untuk membacakannya di muka sidang.
Lebih lanjut, Priyo justru menunjuk Ririn sebagai otak sekaligus pelaku utama dalam pembunuhan lima anggota keluarga tersebut. Sementara dirinya mengklaim hanya bertindak mengikuti perintah Ririn untuk membantu membereskan jenazah para korban setelah dieksekusi.
Dengan pengakuan terbaru ini, Priyo memastikan bahwa tidak ada pelaku lain di luar dirinya dan Ririn Rifanto dalam kasus yang menggemparkan warga Indramayu tersebut.
Penulis/Editor: Eka



